Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan

(Gan/J-2)
11/3/2017 05:33
Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan
(ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

KEJAKSAAN Negeri Bekasi memusnahkan puluhan kilogram barang bukti kasus narkoba di depan kantor kejaksaan di Jalan Veteran, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, kemarin siang. Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu, ganja, dan ekstasi. "Barang bukti itu telah mendapat putusan inkracht van gewijsde dari Pengadilan Negeri Bekasi sehingga harus kami musnahkan," ungkap Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bekasi Andi Adikawira, Jumat (10/3).

Rinciannya, ganja yang dimusnahkan seberat 74,9 kilogram yang didapat dari pengungkapan 83 perkara, sabu seberat 409 gram dari 151 perkara, serta 157 butir ekstasi dari empat perkara. "Seluruh kasus dimulai dari awal 2016," ujar dia.
Menurut Andi, kasus yang sangat menyita perhatian petugas ialah narkoba. Karena mayoritas penggunanya berada di usia produktif antara 20-35 tahun.

Karena itu, ia mengimbau para pengguna narkoba yang berusia produktif agar menghentikan perbuatannya. Sebab, selain dapat merugikan diri sendiri, memakai narkoba juga merugikan orang lain seperti saudara, anak, istri atau pun keluarga yang lain. "Barang bukti kami musnahkan, sedangkan tersangkanya telah mendekam di LP Bulakkapal, Bekasi Timur, Kota Bekasi," tukas dia.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya