Bank Ditipu Rp836 Miliar lewat Kredit Fiktif

(Nic/J-2)
10/3/2017 02:43
Bank Ditipu Rp836 Miliar lewat Kredit Fiktif
(Ilustrasi -- thinkstock)

BANK besar pun bisa tertipu. Nilai kerugian mencapai Rp836 miliar, dengan perincian Rp398 miliar menimpa bank plat merah dan Rp438 miliar dari bank swasta. Pelaku berinisial HS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. HS merupakan Direktur PT Rockit Aldeway. Modus penipuan itu, HS mengajukan kredit modal kerja menggunakan dokumen palsu.

Dia berkilah untuk modal bisnis pengadaan dan pengolahan batu split. Kepada pihak bank, ia mengaku memiliki 10 purchase order (PO) yang belakangan diketahui fiktif. "Kita sudah periksa perusahaan itu dan menyatakan palsu," jelas Direktur Tindak Pidana dan Ekonomi Khusus Polri Brigjen Agung Setya, Kamis (9/3).

Agung enggan membeberkan ketujuh bank yang dimaksud. Namun, berdasarkan persidangan di Pengadilan Niaga Jakarta, ketujuh bank yang memberikan kredit kepada HS ialah Bank Mandiri, BNI, Bank Muamalat, Bank HSBC Indonesia, Bank Commonwealth Indonesia, Bank UOB Indonesia, dan Bank QNB Indonesia.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya