Memeras Pelapor Polisi Ditangkap

(Nic/J-3)
08/3/2017 06:06
Memeras Pelapor Polisi Ditangkap
(thinkstock)

BIDANG Propam Polda Metro Jaya memeriksa seorang anggota Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan, Brigadir S, terkait dengan dugaan praktik pungli. Ia diduga memeras seorang pelapor sebesar Rp5 juta. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan hal tersebut. “Intinya kalau bersalah, kita tindak. Kita perlu memeriksa untuk mencari kebenarannya dan cross check ke masyarakat dengan ini,” ujar Argo saat dihubungi, Selasa (7/3).

Kasus ini bermula saat AB melaporkan kasus kehilangan mobil pada 18 Februari. Laporan tersebut ditangani penyidik pembantu Brigadir S dan Bripka SD. Pada Rabu (22/2) mobil AB ditemukan petugas di pinggir Tol Jagorawi. Lalu AB ingin mencabut laporannya. Namun, Brigadir S meminta biaya Rp5 juta untuk mencabut laporan. AB melapor ke Paminal Propam Polres Metro Jakarta Selatan. Dengan ditemani anggota Propam, AB menyerahkan uang kepada S. S pun ditangkap di ruang kerjanya. “Intinya, tidak ada biaya pencabutan laporan, tidak ada,” tegas Argo. (Nic/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya