Pemprov DKI Menang Lagi

Putri AY
07/3/2017 09:45
Pemprov DKI Menang Lagi
(MI/PANCA SYURKANI)

MAHKAMAH Agung (MA) memenangkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta atas gugatan yang diajukan sejumlah warga Kampung Pulo, Jakarta Timur.

Menurut majelis hakim yang dipimpin Yulias, penertiban kawasan bantaran Kali Ciliwung di wilayah Kampung Pulo pada Agustus 2015 silam telah sesuai dengan asas hukum yang berlaku.

"Menolak permohonan kasasi penggugat," sebut MA dalam laman resmi di www.putusan.mahkamahagung.go.id, kemarin.

Lewat putusan Nomor 475 K/TUN/2016 tanggal 13 Desember 2016, majelis hakim yang beranggotakan Yulias, Is Sudaryono, dan Irfan Fachruddin menolak permohonan kasasi yang diajukan 89 warga Kelurahan Jatinegara, Jakarta Timur, tersebut.

Dalam pertimbangan majelis hakim, pengujian terhadap objek sengketa tidak lagi relevan karena pembongkaran telah dilaksanakan.

Selain itu, titik berat gugatan warga tersebut, yakni soal permintaan ganti rugi dan kesalahan prosedur pemerintah, masih bisa diselesaikan dengan jalan lain (lembaga peradilan yang berwenang untuk itu).

Pertimbangan terakhir, penerbitan objek sengketa sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Sengketa antara warga dan pemerintah itu bermula saat Satpol PP Jakarta Timur mengeluarkan surat peringatan ketiga pada 6 Agustus 2015.

Di surat itu, Pemkot Jakarta Timur meminta warga Kampung Pulo di RT 015/03, Kampung Melayu, Jakarta Timur, segera mengosongkan rumah mereka karena kawasan itu akan dipulihkan kembali menjadi daerah aliran Kali Ciliwung.

Warga pun tak terima atas tindakan pemkot tersebut. Meski tak mengantongi dokumen kepemilikan yang sah atas tanah dan bangunan yang mereka tempati, mereka berkeras sebagai penduduk yang legal di kawasan bantaran kali itu karena telah mendiami kawasan itu turun-temurun sejak 1927.

Pemkot Jakarta Timur tetap pada sikap mereka dengan menertibkan kawasan permukiman liar tersebut.

Warga kemudian menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Alasan warga, penggusuran melanggar hak asasi manusia (HAM).

Pada 21 Januari 2016, PTUN Jakarta menolak gugatan tersebut.

Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta pada 1 Juni 2016.

Perlawanan warga

Bukan kali ini Pemprov DKI Jakarta mendapat perlawanan dari warga dalam upaya menormalisasi Kali Ciliwung.

Sebelumnya, warga Bidara Cina, Jakarta Timur, juga mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta karena kawasan permukiman mereka ditertibkan dalam rangka proyek sodetan Kali Ciliwung dengan Kanal Banjir Timur.

Pada April 2016, PTUN Jakarta memenangkan gugatan mereka.

Alasan majelis hakim PTUN saat itu, Pemprov DKI Jakarta melanggar asas pemerintah yang baik karena tidak menyosialisasikan perubahan besaran lahan yang akan dibebaskan untuk sodetan.

Namun, dalam putusan kasasi pada Oktober 2016, MA memenangkan Pemprov DKI Jakarta.

Dalam upaya menormalisasi Kali Ciliwung di kawasan Bukit Duri, Jakarta Selatan, Pemprov DKI Jakarta juga mendapat perlawanan dari warga setempat.

Lewat putusan pada awal Januari 2017, PTUN Jakarta memenangkan gugatan warga. Hakim menilai surat peringatan (SP) pertama, kedua, dan ketiga yang diterbitkan Satpol PP Jaksel dalam rangka penertiban kawasan untuk normalisasi Kali Ciliwung tidak sah.

Atas putusan PTUN itu, Pemkot Jakarta Selatan mengajukan banding terhadap putusan PTUN yang mengabulkan seluruh gugatan warga Bukit Duri itu.

Menurut Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi, pihaknya telah menjalankan prosedur dalam menerbitkan surat peringatan sebelum akhirnya menertibkan lahan negara yang terkena normalisasi Kali Ciliwung itu. (J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya