Putusan Badan Publik Terhadap Alfamart Tidak Tepat

Akmal Fauzi
06/3/2017 19:47
Putusan Badan Publik Terhadap Alfamart Tidak Tepat
(ANTARA/Destyan Sujarwoko)

PT Sumber Alfaria Trijaya (SAT) Tbk atau Alfamart menolak putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menyatakan status SAT sebagai badan publik. Putusan itu menyusul konsumen yang mempertanyakan transparansi program donasi konsumen.

Direktur Corporate Affair PT SAT Tbk, Solihin menjelaskan, perusahaan ingin melepas predikat sebagai badan publik. Alfamart pun mengajukan gugatan untuk melepas aturan Alfamart sebagai badan publik.

"Kami sudah baca putusan. Kami ambil langkah yang dibenarkan dan diatur undang-undang. Apa yang kita lakukan semata-mata hanya melaksanakan suatu aturan yang memang sudah diatur dan secara sah dilaksanakan," ujarnya.

Dalam gugatan tersebut, tidak ada gugatan ganti rugi apapun kepada pihak konsumen atau donatur dalam kasus ini.

Dikatakan Solihin, donasi konsumen yang dikumpulkan merupakan program penggalangan donasi konsumen yang dilakukan oleh perusahaan bekerja sama dengan yayasan-yayasan kredibel dan mendapat izin dari pemerintah, melalui Kementerian Sosial.

Peranan perusahaan sebagai penghimpun donasi sukarela dari konsumen melalui kasir-kasir Alfamart dengan mekanisme sebagian uang kembalian belanja, dimana setiap donasi dari konsumen diberikan struk yang menyebutkan jumlah donasi sebagai buktinya.

"Program pengalangan donasi ini merupakan sesuatu perbuatan yang baik, untuk membantu menggalang dan menyalurkan bantuan dari konsumen kepada masyarakat yang membutuhkan," kata Solihin,

Ihwal tranparansi, ia menjelaskan pihaknya telah mempunyai cara tersendiri untuk melakukan publikasi. "Pelaporan dan publikasi atas donasi yang terkumpul, serta penyalurannya kepada yayasan yang bekerjasama, dilakukan secara reguler melalui media massa serta bentuk lainnya seperti laman atau poster di gerai Alfamart agar diketahui publik," jelasnya

Kuasa hukum PT SAT, Adria Indra Cahyadi mengatakan, KIP tidak tepat membuat putusan tersebut, karena sesuai dalam Undang-undang Nomor 14 tahun 2008, mengenai Keterbukaan Informasi Publik, perusahaan tidak memenuhi definisi sebagai badan publik. Sementara kewenangan KIP menyidik sengketa hanyalah untuk badan publik. "Prinsipal kami keberatan dengan didudukkan sebagai badan publik. ," kata Adria.

Sementara itu, Ketua Pelaksana Kick Andy Foundation Ali Sadikin mengatakan, donasi yang diberikan Alfamart sangat membantu program kemanusian yang dilakukan. Sejauh ini Kick Andy Foundation telah menerima dua kali donasi dari Alfamart.

"Periode pada November 2014 yang hasilnya kami berikan 11.730 sepatu, 5000 bola, dan 167 kaki palsu yang kami berikan kepada yang membutuhkan,"

Kemudian, donasi kedua diberikan pada September 2015 yang hasilnya 36.717 sepatu yang disebarkan ke beberapa wilayah di Indonesia. "Kami harap permasalahan ini harus bisa selesaikan dengan baik. Kalau tidak siapa yg menolong mereka (yang membutuhkan) di luar sana," kata Ali

Ali menjelaskan, pihaknya juga membuat laporan yang diberikan ke Alfamart serta Dinas Sosial sebagai bentuk pertanggungjawaban.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya