Basuki Tunggu Perintah Cuti Kampanye dari Mendagri

Nuriman Jayabuana
05/3/2017 19:15
Basuki Tunggu Perintah Cuti Kampanye dari Mendagri
(MI/Susanto)

GUBERNUR DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan siap menjalankan cuti kampanye pada pilkada putaran kedua. Basuki alias Ahok masih menunggu surat pemberhentian sementara yang diterbitkan Menteri Dalam Negeri.

“Kalau aturannya suruh cuti, masa enggak cuti. Tapi Mendagri mesti keluarkan surat, saya kira Senin itu sudah dikeluarkan,” ujar Ahok di Jakarta, Minggu (5/3).

Menurutnya, tim pemenangannya sempat mempertanyakan aspek legal kampanye di putaran kedua. Sebab, Undang- undang Pilkada tidak memberi ruang penyelenggaraan kampanye di putaran kedua. Beleid pilkada hanya mendetilkan putaran kedua sebagai bentuk penajaman visi dan misi.

“KPU DKI juga bikin debatnya sekali, kok. Masa satu setengah bulan, ya berarti ke lapangan lagi, kampanye,” ujar dia.

Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta telah menetapkan surat keputusan yang menjadi pedoman pelaksanaan pilkada putaran kedua. Surat keputusan tersebut mencantumkan ketentuan perbaikan data pemilih, kampanye, dan tahapan di putaran kedua. “Bagi paslon yang berstatus petahana harus mengajukan cuti di luar tanggungan,” ujar Ketua KPU DKI Sumarno.

Sementara itu, surat keputusan itu juga memperbolehkan penggunaan sumber dana kampanye dari sisa lebih dana kampanye di putaran pertama. “Saldo sisa lebih dana kampannye di putaran pertama dapat dipergunakan untuk kampanye putaran kedua.”

Sekretaris Tim Pemenangan Basuki-Djarot Ace Hasan Syadzili mengungkapkan adanya potensi maladministrasi pada pilkada putaran kedua sebab tidak ada cantelan hukum yang jelas. Alasannya, aturan turunan pilkada berupa peraturan KPU sudah mengatur penerimaan dan penggunaan dana kampanye sudah terkunci di putaran pertama.

Surat Keputusan KPU DKI dinilai bukan merupakan bukan merupakan sumber hukum positif yang berkekuatan hukum tetap. Tim Basuki-Djarot mencemaskan masalah landasan hukum ketentuan putaran kedua bakal membuka permasalahan hukum baru ke depan.

“Konsekuensi pengeluaran dana kampanye di putaran kedua. Pertanyaannya, kalau nanti ada pengeluaran dana tanpa ada payung hukum yang jelas, itu bisa bermasalah,” ujar Ace.

Hanya saja, menurut Ace, tim pemenangan bakal menghormati keputusan penyelenggara. ”Tapi kami tetap berikan catatan supaya tidak terjadi sesuatu di kemudian hari. Karena yang diatur secara jelas tentang pembiayaan kampanye itu hanya dalam konteks putaran pertama.” (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya