BPOM Tutup Operasi Produsen Saus dan Kecap di Tangerang

Sumantri B Handoyo
03/3/2017 19:42
BPOM Tutup Operasi Produsen Saus dan Kecap di Tangerang
(ANTARA/Lucky R.)

PERUSAHAAN Dagang (PD) Sariwangi di Kampung Lio Baru RT 002/02, Kelurahan Lio Baru, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten, yang memproduksi saus dan kecap, Jumat (3/3), digerebek petugas Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Pusat.

Pasalnya, selain perusahaan tersebut tidak mengantongi surat izin edar, kecap dan saus yang diproduksinya diduga mengandung zat berbahaya bagi kesehatan.

"Setelah kami lakukan uji coba di laboratorium, ternyata di dalam produk itu mengandung zat pengawet dan pewarna yang dapat membahayakan bagi kesehatan," kata Kepala BPOM RI Penny Kusumastuti Lukito di lokasi, Jumat.

Adapun dampak pendek dari pengonsumsi dua jenis makanan itu, kata dia, ialah penyakit diare. Sedangkan dalam jangka panjang zat-zat yang terkandung dalam penyedap makanan tersebut bisa menyebabkan kanker serta gagal ginjal. Sehingga produksi saus dan kecap bermerek mahkota dan topi itu harus dihentikan.

"Saat ini juga produksi saus dan kecap itu kami hentikan," kata dia.

Selain itu, pihaknya juga akan menarik produk saus dan kecap yang sudah beredar di pasaran hingga Kalimantan, Sumatra, dan Jawa.

"Kami sudah meminta kepada BPOM yang ada di daerah-daerah itu agar menarik produksi makanan tersebut di pasaran," kata dia.

Lebih jauh, Penny mengatakan, perusahaan itu digerebek berawal dari informasi warga yang merasa curiga atas keberadaan perusahaan tersebut. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata saus dan kecap yang dipasarkan dengan menggunakan botol bekas itu sangat membahayakan bagi kesehatan.

Untuk itu, kata dia, pabrik yang telah beroperasi sejak 1980 tersebut harus ditutup dan dihentikan pengoperasiannya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Liza Puspadewi, mengatakan, PD Sariwangi yang memproduksi saus dan kecap di Kota Tangerang itu merupakan perusahaan yang 'bandel'. Pasalnya, meskipun perusahaan itu sudah berkembang pesat hanya mengantongi izin Industri Rumah Tangga (IRT).

"Seharusnya IRT hanya untuk produksi rumahan yang memproduksi satu jenis produk saja. Ini kan sudah melebihi dari satu. Jadi, izinnya juga sudah tidak tepat dan harus dilakukan ke BPOM," kata dia.

Pihaknya juga sudah sering memberikan pembinaan. Namun, perusahaan itu tetap membandel dan tidak pernah mengisi berita acara evaluasi secara utuh. Oleh sebab itu, kata dia, kasus tersebut diserahkan kepada BPOM.

"Ini di luar kewenangan kami, karena pabrik ini memproduksi lebih dari satu produk. Dinkes hanya bisa melakukan pembinaan pada IRT saja," kata dia.

Menyikapi hal itu, pihak pabrik saus dan kecap PD Sariwangi membantah tudingan BPOM RI dengan alasan bahwa pihaknya selama ini memiliki izin edar atas apa yang telah diproduksinya.

"Izin edar ada, hanya saja saat ini masanya sudah habis dan baru diproses untuk perpanjangan," kata Hendra, pemilik PD Sariwangi.

Sedangkan mengenai aturan standar produksi yang berlaku, Hendra mengaku tidak mengetahui secara persis.
"Tidak tahu, yang pasti dalam bahan baku yang kami pakai sangat bagus," kata Hendra yang mengaku dalam sehari bisa memproduksi 800 lusin botol saus dan kecap. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya