14 Terdakwa Vaksin Palsu Dituntut Maksimal

Gan/J-3
03/3/2017 07:31
14 Terdakwa Vaksin Palsu Dituntut Maksimal
(ANTARA/Risky Andrianto)

PENGADILAN Negeri Bekasi akhirnya membacakan berkas tuntutan terhadap 14 terdakwa kasus vaksin palsu, kemarin.

Sidang pembacaan tuntutan ini digelar setelah sempat ditunda selama sebulan.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bekasi Bekasi Andi Adikawira menyampaikan, sementara ini dari 18 berkas dan 20 terdakwa baru bisa dibacakan tuntutan 14 terdakwa.

Untuk berkas enam terdakwa lainnya, pihaknya masih menunggu koreksi dari Kejaksaan Agung.

"Yang lain masih diperiksa dan dikoreksi oleh Kejagung, paling lambat pekan depan baru bisa dibacakan," ungkap Andi.

Andi menjelaskan, dari 14 terdakwa, tuntutan atas masa hukumannya bervariasi.

Jeratan pasal yang dibebankan pun berbeda sesuai dengan peran terdakwa masing-masing.

Semua terdakwa dijerat dengan UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dan UU Perlindungan Konsumen.

Untuk terdakwa Kartawinata alias Ryan sebagai distributor vaksin palsu, dijerat dengan Pasal 196, dituntut 10 tahun penjara, denda Rp1 miliyar dan subsider 6 bulan kurungan.

Nuraini dijerat dengan Pasal 197, dengan tuntutan 12 tahun, denda Rp100 juta dan subsider tiga bulan.

Terdakwa Sugiyati sebagai pengepul botol vaksin bekas dijerat dengan Pasal 196, dengan tuntutan delapan tahun penjara, denda Rp50 juta dan subsider dua bulan.

Untuk Agus Priayanto dijerat dengan Pasal 197 sebagai pengedar dan dituntut 12 tahun penjara, denda Rp100 juta dengan subsider selama tiga bulan.

Terdakwa Syahrul Munir dijerat dengan Pasal 196 dengan tuntutan 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan subsider enam bulan penjara.

Untuk terdakwa Manogu Elly Novita, bidan di Kota Bekasi dijerat dengan Pasal 196 dengan tubtutan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp100 juta dan subsider tiga bulan penjara.

Untuk dua terdakwa Sutarman dan Mirza meski berkas berbeda, keduanya dijerat dengan Pasal 196 dengan tuntutan 10 tahun penjara, denda masing-masing Rp1 miliar dan subsider enam bulan penjara.

Terdakwa Thamrin alias Erwin dijerat dengan Pasal 196 dengan tuntutan 9 tahun penjara denda Rp300 juta dan subsider selama tiga bulan penjara.

"Kapasitasnya sebagai pengedar dan perantaran," imbuh Andi.

Untuk perawat di Rumah Sakit Harapan Bunda, Irnawati, dijerat dengan Pasal 197 dengan tuntutan 12 tahun penjara, denda Rp100 juta dan subsider selama tiga bulan penjara.

Untuk terdakwa Seno dijerat dengan Pasal 196 dengan tuntutan sembilan tahun penjara, denda Rp300 juta dan subsider selama tiga bulan.

Muhammad Farid dijerat dengan Pasal 196, denda Rp1 miliar, dan subsider enam bulan penjara.

Sementara itu, Iin dan Syafrizal dijerat dengan Pasal 198 dan dituntut dengan 12 tahun penjara, denda Rp100 juta, dan subsider satu bulan penjara.

"Para terdakwa dijerat dengan UU Kesehatan No 36 Tahun 2009 dan UU Perlindungan Konsumen Pasal 62 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a UU RI Tahun 1999," ungkap dia.

Untuk enam terdakwa lainnya, antara lain Rita Agustina, Hidayat Taufiqurahman, Sutanto, Nilna Farida, Suparji, dan Hud pembacaan tuntutan masih ditunda.

"Paling lambat pekan depan," janji Andi.

Kasus vaksin palsu dibongkar penyidik Bareskrim Polri, berkasnya telah dilimpahkan ke Kejari Bekasi pada 18 Oktober 2016 lalu.

Bareskrim mengungkap jaringan peredaran vaksin palsu pada Juni 2016.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya