Rizieq Shihab Jadi Saksi Ahli Sidang Ahok Hari Ini

Arga Sumantri/MTVN
28/2/2017 07:44
Rizieq Shihab Jadi Saksi Ahli Sidang Ahok Hari Ini
(Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab memasuki ruang sidang di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (28/2) dalam perkara penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). -- MI/Ramdani)

PENGADILAN Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang lanjutan kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Agenda sidang ke-12 ini masih mendengar keterangan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Salah satu pengacara Basuki, Humprey Djemat mengatakan, sebanyak dua ahli disiapkan jaksa dalam persidangan hari ini. Satu di antaranya merupakan imam besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.

"Habib Muhammad Rizieq Syihab alias Moh. Rizieq. Ahli Agama Islam yang direkomendasikan MUI (Majelis Ulama Indonesia)" kata Humprey dalam keterangannya, Selasa (28/2).

Rizieq, kata Humprey, merupakan ahli agama Islam yang direkomendasikan MUI Pusat. Surat keterangan untuk Rizieq dari MUI Pusat teregistrasi dengan No.Ket-1061/DP/-MUI/XI/2016 tanggal 3 November 2016. Surat ditandatangani oleh Ketua MUI Pusat, KH Sodikun dan Sekjen MUI Pusat, Dr. H. Anwar Abbas.

Selain Rizieq, satu saksi ahli lainnya yang disiapkan jaksa adalah Abdul Chair Ramadhan. Ia merupakan ahli hukum pidana.

Ini merupakan penjadwalan bersaksi yang ketiga bagi Abdul Chair. Menurut Humprey, ia tercatat sebagai Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Pusat.

Sidang kasus Ahok sudah masuk babak ke-12. Pada sidang ke-11 pekan lalu, tiga dari empat ahli yang disiapkan, telah memberikan keterangannya. Ketiganya yakni Yunahar Ilyas (ahli agama Islam) Miftachul Akhyar (ahli agama Islam) dan Mudzakkir (ahli hukum pidana).

Basuki jadi terdakwa kasus dugaan penodaan agama akibat pernyataannya di Kepulauan Seribu yang menyinggung surat Al-Maidah. Jaksa mendakwa Gubernur DKI yang baru aktif lagi itu dengan Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya