Kasus Pungli,Empat ASN Jadi Tersangka

(KG/J-1)
27/2/2017 04:10
Kasus Pungli,Empat ASN Jadi Tersangka
(Ilustrasi MIcom)

STATUS empat aparatur sipil negara (ASN) Kota Depok yang ditangkap tim Sapu Bersih Pemberantasan Pungutan Liar (Saber Pungli) Polres Depok ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka dan selanjutnya ditahan di Polres Depok. "Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka semua sudah menjadi tersangka," kata Kasubag Humas Polres Depok Ajun Komisaris Firdaus, kemarin.

Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan, kata dia, penyidik mengantongi dua alat bukti, yakni pengakuan dan uang hasil pungli. Keempat tersangka itu ialah aparat Dinas Perhubungan Kota Depok berjumlah dua orang, seorang aparat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok yang bertugas di Kelurahan Depok Jaya, dan seorang aparat Kelurahan Pancoran Mas, Kota Depok.

Para tersangka itu diduga telah melakukan korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 (b) UU No 20/2001 atas perubahan UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Mereka sudah ditahan di Polres Depok," ujar Firdaus.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya