Tahun ini, Pemprov DKI Tidak Perpanjang Izin Papan Reklame

Nicky Aulia Widadio
26/2/2017 19:58
Tahun ini, Pemprov DKI Tidak Perpanjang Izin Papan Reklame
(MI/RAMDANI)

DINAS Perpajakan DKI Jakarta menyatakan tidak akan memperpanjang izin papan reklame yang habis pada 2017 ini. Hal tersebut menyusul adanya sejumlah kecelakaan yang disebabkan oleh robohnya papan reklame.

Salah satunya ialah robohnya dua papan reklame di kawasan Slipi, Jakarta Barat pada Sabtu (25/2) malam. Akibatnya, sebuah mobil pribadi dan taksi rusak tertimpa reruntuhan. Dua orang pengemudi mobil dan taksi mengalami luka.

Kepala Dinas Perpajakan DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan salah satu dari papan reklame yang roboh di depan Rumah Sakit Harapan Kita, Slipi, Jakarta Barat disewa oleh PT Warna Warni. Hingga kejadian, papan reklame tersebut masih memiliki perizinan dan pembayaran pajak yang aktif. Sementara satu papan reklame lainnya yang berada di depan Menara Peninsula sedang dalam kondisi kosong.

"Dugaannya itu roboh karena angin kencang, faktor cuaca," jelas Edi, Minggu (26/2).

Edi mengatakan pemerintah DKI Jakarta berencana mengubah sistem reklame dari bentuk papan menjadi bentuk digital. Sebab, kehadiran papan reklame dinilai beresiko. Contoh lainnya ialah peristiwa rubuhnya JPO Pasar Minggu akibat papan reklame. Peristiwa naas tersebut menimbulkan 11 orang korban, empat orang di antaranya meninggal dunia.

Ihwal reklame digital telah tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 244 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame. Namun, dalam Pergub tersebut masih disebutkan sejumlah bentuk pemasangan reklame papan seperti

"Per 2017 ini kita nggak akan memperpanjang papan reklame yang habis masanya," kata Edi.

Hal itu guna mendorong penggunaan sistem digital seperti LED untuk pemasangan reklame ke depannya. Sementara ini, ia menjelaskan, daerah yang menjadi prioritas ialah kawasan yang termasuk kendali ketat. Kawasan kendali ketat dalam Pergub 244 tersebut ialah penyelenggaraan reklame dimana titik-titik lokasi, ukuran media, serta bidang reklamenya dikendalikan dengan batasan jumlah titik, bentuk, maupun ukurannya.

"Untuk tahap awal di kawasan kendali ketat, itu contohnya seperti Sudirman - Thamrin," kata Edi. OL-2



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya