Tim Pemenangan Pasangan Sa'dudin-Ahmad Dani Tolak Teken Hasil Pleno

Gana Buana
25/2/2017 17:46
Tim Pemenangan Pasangan Sa'dudin-Ahmad Dani Tolak Teken Hasil Pleno
(Ist)

TIM pemenangan pasangan calon Bupati Kabupaten Bekasi nomor 2, Sa'dudin-Ahmad Dhani menolak menandatangani hasil rekapitulasi suara dan putusan pleno Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bekasi. Padahal KPUD setempat sudah mengumumkan hasil rekapitulsi suara Pilkada Bekasi pada Kamis (24/2) malam.

Koordinator Tim Pemenangan pasangan Sa'duddin-Ahmad Dhani, Taufik Saleh, mengungkapkan, penolakan itu terjadi lantaran ada dugaan kecurangan yang dilakukan selama jalannya Pilkada Kabupaten Bekasi. Misalnya, kata dia, seperti adanya pembukaan kotak suara di Kecamatan Kedungwaringin sebelum direkap oleh KPUD. "Kotak suara sudah dibuka tanpa ada pemberitahuan, tentunya ini pelanggaran," ujar Taufiq, Sabtu (25/2).

Taufiq menyampaikan, Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) yang membuka kotak suara tersebut ada di Kecamatan Cikarang Pusat, Cikarang Utara, Cikarang Selatan, Cibitung, Serang Baru, Setu, Pebayuran dan Karangbahagia. Pihaknya pun mengaku menemukan adanya rekapitulasi menggunakan pensil sebanyak 20 TPS. "Harusnya menggunakan bolpoin agar tidak bisa diubah bukan menggunakan pensil," jelas dia.

Hal tersebutlah, lanjut Taufiq, yang mendasari timnya menolak menandatangani berita acara rekapitulasi suara di tingkat Kabupaten. Pihaknya pun sedang menyusun langkah untuk melanjuti dugaan pelanggaran tersebut.

Ketua KPUD Kabupaten Bekasi, Idham Holik mengatakan, meskipun ada saksi yang menolak membubuhkan tanda tangan, hal itu tidak membatalkan hasil pleno dan rekapitulasi tersebut. Ia pun menampik adanya dugaan petugas yang membuka kotak suara tanpa persetujuan saksi maupun panitia pengawas.

"Hasil pleno tetap sah, dan tidak ada petugas maupun panitia yang membuka kotak suara seperti tudingan dari pasangan nomor urut 2," kata Idham.

Meski demikian, Idham menjelaskan, akan menelusuri adanya laporan catatan yang menggunakan pensil itu. Sebab laporan tersebut tidak jelas menyebutkan lokasi tempat pemungutan suara (TPS) yang melakukan hal itu.

Berdasarkan hasil pleno, KPUD Kabupaten Bekasi menetapkan pasangan petahana Neneg Hasanah Yasin-Eka Supriatmaja menang dengan memerolah suara hingga 39,82 persen. Pasangan nomor urut 1, Meiliana Kartika Kadir-Abdul Kholik mendapatkan suara sebesar 9,59 persen, kemudian pasangan nomor 2 Saduddin-Ahmad Dhani mendapatkan suara sebesar 26,13 persen. Pasangan nomor 3 Obon Tabroni-Bambang Sumaryono mendapatkan 17,58 persen, kemudian pasangan Iin Farihin-KH. Mahmud 6,88 persen (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya