Jemaat Ahmadiyah Depok Sesalkan Penyegelan Masjid

Uta/KG/X-3
25/2/2017 06:51
Jemaat Ahmadiyah Depok Sesalkan Penyegelan Masjid
(MI/Bary Fathahilah)

JEMAAT Ahmadiyah Indonesia (JAI) Sawa­ngan, Depok, menggelar salat Jumat di halaman Masjid Al-Hidayah yang berada di Jalan Raya Muchtar, kemarin. Itu disebabkan Satpol PP Kota Depok dan masyarakat menyegel masjid milik JAI yang telah berdiri sejak 1999 tersebut, Kamis (23/2).

Hal itu dikemukakan mubalig JAI Depok Farid Mahfud kepada Media Indonesia, kemarin. Farid tidak habis pikir rumah ibadah mereka disegel secara sepihak, padahal masjid itu telah mengantongi sertifikat IMB dari Pemkot Depok sejak awal berdiri.

“Biasanya, kegiatan salat Jumat diikuti sekitar 100 orang. Kemarin hanya diikuti lima orang karena alasan keamanan. Penyegelan ini tidak memiliki landasan kuat. Apa tindakan kami yang meresahkan? Kami hanya beribadah,” kata Farid.

Juru bicara JAI Yendra menambahkan selama ini jemaat Ahmadiyah aktif dalam kegiatan kemasyarakatan dan bersilaturahim dengan tokoh masyarakat dan ulama.

“Di dalam SKB 3 Menteri 2008 tentang Ahmadiyah tidak ada larangan menjalankan ibadah. Kami menyesalkan Pemkot Depok diskriminatif dan tidak melindungi warga­nya menjalankan ibadah serta berserikat yang dijamin UUD 1945. Kami meminta ketegasan pemerintah,” ujar Yendra.

Kepala Dinas Satpol PP Kota Depok Dudi Miraz mengatakan penyegelan masjid JAI disebabkan masyarakat melaporkan kegiatan jemaat Ahmadiyah meresahkan warga. “Pemilik bangunan silakan menggugat. Kami hanya menjalankan tugas.”

Pascapenyegelan Masjid Al-Hidayah, ratusan petugas bersiaga di lokasi untuk mengamankan aksi damai yang menuntut pembubaran Ahmadiyah. Petugas Satpol PP Depok telah memasang pelang segel di pintu-pintu masjid.

“Meskipun sudah sempat disegel bebe­rapa waktu lalu, kegiatan (JAI) tetap berjalan,” tutur Fikri, salah seorang warga Sawangan Utara, Depok. (Uta/KG/X-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Oka Saputra
Berita Lainnya