Jemaat Ahmadiyah Terpaksa Salat Jumat di Luar Masjid yang Disegel

MIOL
24/2/2017 14:30
Jemaat Ahmadiyah Terpaksa Salat Jumat di Luar Masjid yang Disegel
(Istimewa)

JEMAAT Ahmadiyah Indonesia (JAI) Sawangan Depok akhirnya tetap menjalankan salat Jumat namun dilaksanakan masjid karena sejak kemarin masjid mereka telah disegel oleh Pemerintah Kota Depok. Karena ada rasa was-was akibat rencana aksi massa salat jumat hanya diikuti oleh lima anggota jemaat Ahmadiyah.

Masjid JAI yang berlokasi di Jalan Raya Mukhtar Sawangan tampak sepi pada saat waktu salat Jumat tiba dan beberapa anggota Polres Depok terlihat berjaga-jaga di sekitar lokasi yang, menurut mubalig JAI wilayah Depok Farid Mahfud akan ada aksi massa yang dipimpin beberapa ulama di sekitar wilayah Depok.
Seruan aksi yang diberi nama Aksi 242 tersebut bertujuan untuk menolak seluruh kegiatan keagamaan jemaat Ahmadiyah di Kota Depok.

Sehubungan dengan penutupan paksa Mesjid Al Hidayah oleh Pemerintah Kota Depok pada hari Kamis (23/2) yang disebut tanpa dasar hukum yang sah, JAI Depok menyatakan sikap, bahwa Masjid Al-Hidayah yang berdiri sejak 1999 terbuka untuk umum dan telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagai tempat ibadah dan rumah tinggal sejak 2007.

Pada poin kedua, disebutkan bahwa Komunitas Ahmadiyah selama ini terlibat aktif dalam kegiatan sosial masyarakat di Sawangan dan aktif bersilaturahim dengan para tokoh dan ulama di Sawangan serta tidak pernah melanggar hukum apapun.

Secara legal, di dalam SKB 3 Menteri 2008 tentang Ahmadiyah tidak ada larangan jemaat melakukan ibadah dan kegiatan sehingga penutupan paksa masjid oleh pihak Pemkot Depok yang mendasarkan diri pada SKB 3 Menteri dan turunannya sampai Perwali Depok Tentang Ahmadiyah adalah tidak berdasarkan aturan yang benar.

Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Depok juga menegaskan tindakan penutupan paksa oleh pihak Pemkot Depok tidak berdasarkan keputusan pengadilan sehingga tidak memiliki kekuatan hukum yang sah serta masalah agama adalah otoritas pemerintah pusat bukan pemerintahan daerah sesuai Undang-Undang Otonomi Daerah.

Jemaat Ahmadiyah juga menyayangkan sikap Pemkot Depok yang diskriminatif dan tidak melaksanakan kewajibannya untuk melindungi warganya dalam melaksanakan ibadah dan hak berserikat berkumpul yang dijamin oleh negara melalui UUD 1945.

Untuk itu, dalam siaran pers yang ditandatangani Sekretaris Pers dan Juru Bicara JAI, Yendra Budiana itu, meminta ketegasan sikap Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk memastikan pihak Pemkot Depok tidak menghalangi hak beribadah dan berkumpul Komunitas Ahmadiyah sesuai keyakinannya termasuk di lokasi Mesjid Al Hidayah yang dikelola JAI Depok.

Jemaah Ahmadiyah Indonesia juga meminta pihak Kapolri memastikan seluruh jajaran kepolisian dari mulai Polda Metro Jaya, Polres Depok dan Polsek Sawangan untuk menjamin keamanan komunitas Ahmadiyah sebagai warga negara yang sah, baik dalam melakukan ibadah maupun hartanya dari tindakan kekerasan dan tindakan intoleransi lainnya.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya