Anggota Dewan Jangan Emosian

Sri Utami/J-3
24/2/2017 09:17
Anggota Dewan Jangan Emosian
(MI/Susanto)

SUDAH satu pekan lebih aktivitas anggota DPRD DKI Jakarta hanya datang untuk absen. Tidak ada aktivitas berarti setelah fraksi di DPRD berbeda pendapat terkait dengan kembalinya Basuki Tjahja Purnama menjadi gubernur. Mereka yang menolak dan mendukung pun sama-sama menganggur sebab tidak ada rapat kerja dengan satuan kerja perangkat dinas (SKPD) Pemprov DKI Jakarta. Sebagian anggota dewan ogah melakukan rapat kerja sebelum status Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok jelas.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik menilai tidak aneh dengan kondisi gedung DPRD yang sepi aktivitas.

“Ya, santai dulu saja. Memangnya sepi di sini? Hahaha... ya gimana lagi, kami masih tunggu surat dari Mendagri Tjahjo Kumolo,” ujar Taufik, kemarin.

Saat ini, jelas Taufik, agenda DPRD ialah kunjungan kerja ke daerah pemilihan atau daerah lain. Kunjungan kerja itu dijadwalkan berlangsung selama tiga hari.

“Tiga hari kami kunjungan kerja. Saya aja mau ke Bandung sekarang,” ujarnya.

Hal senada dikatakan anggota Fraksi Demokrat Ahmad Nawawi. Nawawi tengah melakukan kunjungan kerja ke daerah. Agenda kunjungan kerja tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan kepentingan pilkada. Murni dilakukan untuk menyerap aspirasi warga.

“Semua sedang kunjungan kerja, semua ke daerah dan tidak ada kaitannya dengan pilkada, ya,” tegas Nawawi.

Tiadanya rapat kerja DPRD dengan SKPD disesalkan Direktur Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia Syamsuddin Alimsyah. Sebab, jelas Syamsuddin, seharusnya anggota dewan sudah membahas laporan pertanggungjawaban kepala daerah 2016. Hasil pembahasan tersebut akan menghasilkan rekomendasi untuk perbaikan pemerintahan selanjutnya. “Laporan itu harusnya sudah dibahas. Harus dilakukan sekarang. Jika itu molor lagi, mereka jelas tidak paham dengan kedudukannya,” cetus dia.

Syamsuddin mengingatkan, dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tertundanya agenda rapat tersebut menyebabkan tidak berjalannya penyelenggaraan negara. DPRD seharusnya menjalankan fungsi sebagai check and balances dalam penyelenggaraan negara, dalam hal ini Pemprov DKI dengan seluruh SKPD.

“Cara menjalankan fungsi tersebut ialah melalui rapat-rapat atau penggunaan hak pengawasan. Kalau dewan tidak mau bersidang dengan pemprov, justru aneh, karena mereka justru mengabaikan tugas sendiri. Itu bisa berarti makan gaji buta,” sesalnya.

Menurut Syamsuddin, jika anggota dewan menilai ada masalah di Pemprov DKI, seharusnya mereka melakukan fungsi pengawasan. Fungsi tersebut bisa dijalankan melalui hak interpelasi atau hak angket. Bukan dengan emosi menolak rapat kerja dengan SKPD. (Sri Utami/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Oka Saputra
Berita Lainnya