Dicari, Aset Pandawa Mandiri Group

Mal/Try/J-3
24/2/2017 09:17
Dicari, Aset Pandawa Mandiri Group
(Pendiri KSP Mandiri Grup Salman Nuryanto. -- MI/Bary Fathahilah)

ASET dan tersangka lain kasus investasi bodong berkedok koperasi simpan pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Grup (PMG) terus digali. Dua istri serta mertua bos Pandawa, Salman Nuryanto, ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan istri pertama N, istri kedua C, dan orangtua dari istri kedua D ditangkap lantaran terlibat kasus itu.

“Yang bersangkutan menerima aset, menerima aliran, dan membantu administrasi pelaksanaan koperasi tersebut. Mereka dijerat TPPU (tindak pidana pencucian uang). Saat ini kami masih periksa,” jelas Argo.

Sebelumnya, Nuryanto ditangkap bersama tiga anak buahnya yakni Subandi, Taryo, dan Ma­damine. Taryo dan Madamine ialah adik Nuryanto, yang menjadi leader di PMG. Argo menegaskan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya mengingat pihaknya terus mengembangkan kasus ini.

Saat ini penyidik telah menyita beberapa barang bukti seperti 13 unit mobil, 10 unit sepeda motor, 3 unit rumah, serta beberapa sertifikat. Kepemilikan aset-aset itu juga tidak hanya oleh Nur­yanto dan dua istrinya, tetapi atas nama pengurus PMG.

“Rumah dan tanah ada di Indramayu dan Cibubur. Ini barang yang sudah disita dan nanti dikembangkan ke daerah lain yang berkaitan dengan aset mereka,”

Saat ini polisi telah memeriksa 40 saksi. Polisi juga telah menerima 22 laporan korban investasi bodong PMG. Berdasarkan penghitungan data sementara, kerugian yang didapat adalah Rp1,105 triliun.

“Dana saat ini sedang didata penyidik dan didata kembali agar tidak keliru biar pas berapa aliran diterima. Kami belum mendata jumlah korban. Namun, pengakuan tersangka ada 500 ribu nasabah,” jelas Argo.

Dihentikan
Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) menghentikan tujuh kegiatan penghimpunan dana masyarakat yang tidak memiliki izin dari otoritas mana pun.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing, dalam rilisnya, kemarin, menyatakan mereka tidak boleh beroperasi sebelum memperoleh izin dari otoritas yang berwenang.

Tujuh perusahaan tersebut antara lain PT Crown Indonesia Makmur yang beralamat di Lampung, Number One Community, PT Royal Sugar Company beralamat di Jawa Tengah, PT Kovesindo di Jakarta Pusat, PT Finex Gold Berjangka di Central Plaza Sudirman Jakarta, PT Trima Sarana Pratama (CPRO-Indonesia) di Matraman Jakarta Timur, dan Talk Fusion yang berasal dari Amerika Serikat.

“Kegiatan perusahaan tersebut selama ini sudah menjadi perhatian dan pemantauan Satgas Waspada Investasi berdasarkan informasi yang disebarkan perusahaan tersebut melalui berbagai media sosial baik cetak maupun elektronik,” ujarnya. Modus operandi mereka umumnya menawarkan investasi dengan bagi hasil sebesar 30% setiap bulan. Iming-iming untung besar disertai dengan bonus dan profit berjangka hingga 238%. (Mal/Try/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Oka Saputra
Berita Lainnya