Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
POLDA Metro Jaya kembali menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Group.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, tiga orang yang baru ditetapkan tersangka tersebut adalah dua istri dan mertua Salman Nuryanto.
"Jadi perkembangan kasus Pandawa kita sudah terima sebanyak 22 laporan dan kemudian kita menangkap tiga tersangka lagi. Kemarin kan empat. Tiga orang dibawa ke Polda Metro yaitu istri pertama N, istri kedua C, dan orang tua istri kedua D," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/2).
Argo menjelaskan, saat ini polisi masih memeriksa intensif ketiga orang tersebut. Dalam peranannya, ketiga orang itu juga diduga mengetahui dan menerima aset atau uang dari Pandawa Group melalui Salman.
"Yang bersangkutan menerima aset, menerima aliran, dan membantu administrasi pelaksanaan administrasi koperasi tersebut," jelas Argo.
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu menjelaskan, sejauh ini polisi sudah menyita sejumlah barang bukti dari kasus tersebut. Di antaranya adalah 13 mobil, 10 motor, 3 rumah, dan 8 sertifikat tanah.
"Ini barang yang sudah disita dan nanti dikembangkan ke daerah lain yang berkaitan dengan aset yang bersangkutan. Intinya semua dibeli dari koperasi. Artinya penyalahgunaan uang untuk membeli mobil dan motor," jelas Argo. MTVN/OL-2
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved