Polda Metro Sita 40 Sertifikat Tanah dari Pandawa Group

Deny Irwanto/MTVN
22/2/2017 14:04
Polda Metro Sita 40 Sertifikat Tanah dari Pandawa Group
(MI/Barry Fathahilah)

POLDA Metro Jaya masih melakukan pencarian terhadap aset dari Koprasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Group. Hingga saat ini, polisi sudah menyita 40 sertifikat tanah terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan Pandawa Group yang diduga dilakukan Salman Nuryanto dan kawan-kawan.

"Ada 40an sertifikat yang sudah kita tahan (sita)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro, Rabu (22/2).

Meski sudah menyita sertifikat tanah, Argo belum bisa memastikan aset apa lagi yang dimiliki Pandawa yang diduga berasal dari modus investasi bodong tersebut. Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu mengungkapkan, untuk mencati aset lain, penyidik masih memeriksa intensif Salman Nuryanto dan beberapa pelaku lainnya.

Argo menyampaikan, dalam menyidik kasus dugaan penggelapan dan penipuan, termasuk tindak pidana pencucian uang itu, polisi bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Ya dibantu PPATK dan OJK," pungkas Argo.

Sebelumnya Polda Metro Jaya menangkap pemilik Koprasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Group Salman Nuryanto, Madamine (leader), dan kedua adik Nuryanto yang bekerja sebagai administrasi Subdardi dan Taryo, di daerah Mauk, Kabupaten Tangerang, pada Senin 20 Februari dini hari.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya