Kuasa Hukum Basuki Tuding Mudzakkir Beri Pernyataan Prematur Hukum

LB. Ciputri Hutabarat/MTVN
22/2/2017 07:09
Kuasa Hukum Basuki Tuding Mudzakkir Beri Pernyataan Prematur Hukum
(Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) saat mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/2). -- MI/Bary Fathahilah)

KUASA Hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan saksi ahli pidana, Mudzakkir memberikan pernyataan prematur hukum kepada kliennya. Pernyataan tersebut tertera di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Mudzakkir.

"Kesalahan fatal dari ahli ini, dia mengatakan unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan sudah terbukti. Ini kan prematur dan melanggar etika," kata tim kuasa hukum Basuki, I Wayan Sidharta di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/2) malam.

Pada sidang ke-11 kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan yang berlangsung dari pikul 09.00 dan selesai sekitar pukul 22.30 WIB, Wayan menegaskan bahwa segala macam kesimpulan tak boleh disebutkan sebelum incraht. Bahkan, seorang hakim sekalipun belum boleh mengambil putusan hingga saat ini.

Wayan mengatakan, Mudzakkir sebagai saksi ahli sudah menarik kesimpulan Basuki yang sudah melanggar pidana. "Karena yang boleh menyatakan terbukti dan tidak terbukti hanya hakim dan itu pun harus melalui putusannya. Ini ahli mendahului," terang Wayan.

Di dalam persidangan, Wayan mempertanyakan hal tersebut. Mudzakkir menjawab, pernyataannya terkait Basuki yang melanggar pidana ia lontarkan atas dasar pertanyaan penyidik.

"Ketika didesak kenapa seperti itu, dijawab 'Ya karena ada pertanyaan'. Lho kok bisa ahli seperti ini menjelaskan perkara seperti ini dengan cara enteng," ujar Wayan.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Mudzakkir mengatakan pernyataannya kepada Basuki adalah bagian yang wajar. Itu bentuk opini dia terhadap Basuki. "Itu legal opinion saya. Jadi sah-sah saja," pungkas Mudzakkir,(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya