Penangkapan Bos Pandawa Membawa Harapan

(Kisar Rajagukguk/Sri Utami/J-2)
21/2/2017 05:20
Penangkapan Bos Pandawa Membawa Harapan
(MI/ BARY FATHAHILAH)

BUKAN luar menentukan isi. Bukan tampang menentukan keahlian memerdaya orang lain. Polisi yang memburu bos Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group (KSPPMP) Salman Nuryanto alias Dumeri tidak menyangka penampilan buruan mereka sangat sederhana. Penampilan Salman seperti orang kebanyakan, pakai celana jins, kaus dalam dan baju hangat bertopi, dan rambut acak-acakan. "Kalau lihat tampangnya, kita bisa salah duga. Namanya orang bawa kabur uang Rp200 miliar, bayangan kita kan orangnya keren. Ternyata dia sederhana," tutur seorang petugas yang berhasil mencokok Salman.

Salman dicokok tim reserse gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Depok di tempat persembunyiannya di Kampung Mauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, kemarin dini hari. Bersama Salman juga ditangkap beberapa pegawai KSPPMP. Wakapolres Depok AKB Chandra Kumara mengatakan kasus hukum Salman selanjutnya ditangani secara penuh oleh Subdit Fiskal, Moneter, dan Devisa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Penangkapan Salman disambut gembira para nasabah.

Marno, 52, salah satu nasabah koperasi KSPPMP, merasa lega. "Terima kasih pak polisi," ujar warga Jalan Pramuka, Kelurahan Grogol, Kecamatan Limo, Kota Depok, yang menanamkan uangnya sebesar Rp200 juta pada Oktober 2016. Salman kabur setelah gagal mengembalikan modal investornya sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.

Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) menjatuhkan tempo pembayaran pada 1 Februari 2017.

Triliunan rupiah
Dana yang diinvestasikan milik ribuan investor dari Jakarta, Bogor, Depok Tangerang, Bekasi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bandar Lampung, Medan, dan kota-kota besar lainnya di Indonesia. Total dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan Salman mencapai triliunan rupiah. Nasabah yakin dengan Salman karena kesepakatan bunga 10% dari setoran ditandatangani di atas materai. "Awalnya lancar-lancar. Belakangan, persisnya Desember 2016 dan Januari 2017, cuma janji-janji. Mereka ingkar dari surat perjanjian," papar Ambarsari, 33, nasabah yang mendatangi kantor Pandawa di Depok, kemarin, setelah mendengar penangkapan Salman.

Ambarsari mulai curiga terhadap manajemen Pandawa ketika mengajukan penarikan modal pada 8 Desember 2016. Manajemen Pandawa berkilah sejak 8 Desember 2016 hingga 8 Januari 2017 dilakukan penataan administrasi sehingga tidak ada transaksi. Ambarsari sudah setahun jadi nasabah. Pertama pada Februari 2016 ia setor sebesar Rp10 juta. "Saya cicil-cicil. Kami jual mobil untuk investasi. Total Rp289 juta. Semua uang pribadi," terangnya. Penangkapan Salman membuat para nasabah bersemangat kembali. Ratusan nasabah langsung berdatangan ke kantor polisi. Mereka berharap dapat segera menerima modal yang pernah disetorkan meski tanpa bunga.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya