Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
PIMPINAN Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab menghadapi sejumlah kasus hukum yang menjerat dirinya. Namun, baru dua kasus di antaranya yang telah naik ke tahap penyidikan.
Salah satu kasus Rizieq yang telah naik ke tahap penyidikan ialah kasus dugaan penistaan Pancasila yang ditangani oleh Polda Jawa Barat. Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka.
Kapolda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan mengatakan saat ini pihaknya tengah melengkapi berkas perkara dari Rizieq sebagai tersangka. Sebelum menetapkan Rizieq sebagai tersangka, Polda Jabar melakukan gelar perkara sebanyak dua kali. Pemeriksaan terhadap Rizieq sebagai tersangka pun telah dilakukan. Pihak Rizieq pun mengajukan saksi ahli. Saat ini penyidik masih menunggu daftar nama dari saksi ahli yang diajukan oleh Rizieq.
"Boleh silakan saja karena itu hak dari tersangka untuk mengajukan saksi," kata Anton, belum lama ini.
Selanjutnya penyidik akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dalam gelar perkara terakhir. Nantinya akan ditentukan apakah berkas telah bisa dilimpahkan ke kejaksaan, atau justru diperlukan pemeriksaan tambahan.
"Nanti akan kita gelar terakhir, biasanya gelar terakhir itu menyertakan Jaksa. Kalau dari jaksa berkas kita harus dilempar ke Jaksa dulu, jika dari jaksa cukup ya cukup. Kalau belum kita akan lengkapi hal yang lain," jelasnya.
Di Polda Metro Jaya, kasus 'palu arit' yang menjerat Rizieq masih terus berjalan. Penyidik masih belum meningkatkan status Rizieq menjadi tersangka. Pemeriksaan terhadap saksi ahli telah dilaksanakan. Rizieq pun telah diperiksa sebagai terlapir. Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan mengadakan pihaknya akan memanggil kembali Rizieq untuk diperiksa pada pekan depan.
"Mungkin setelah Kamis depan kami panggil kembali berkaitan dengan logo Bank Indonesia yang dianggap ada palu arit dalam uang kertas rupiah," kata Iriawan, Jumat (17/2).
Setelahnya, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan status hukum Rizieq.
Sementara itu, kasus-kasus lainnya yang menjerat Rizieq masih dalam tahap penyelidikan. Di antaranya ialah dua laporan penistaan agama yang ditangani Polda Metro Jaya serta kasus dugaan pelecehan budaya Sunda yang ditangani Polda Jawa Barat. Selain itu, kasus terbaru yang dihadapi Rizieq ialah dugaan penguasaan tanah ilegal di Megamendung, Cisarua, Bogor. Namun, kasus ini pun masih dalam tahap penyelidikan.
"Kasus yang tanah ilegal masih penyelidikan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul. OL-2
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved