Aturan Taksi Daring Direvisi

Arv/Ssr/J-3
18/2/2017 05:51
Aturan Taksi Daring Direvisi
(ANTARA/Puspa Perwitasari)

KEMENTERIAN Perhubungan tengah melakukan uji publik terkait dengan pelaksanaan Peraturan Menteri (PM) 32 Tahun 2016.

Aturan tersebut perlu disempurnakan sehingga harus dilakukan uji publik.

Harapannya mendapat masukan dari berbagai kalangan sebelum payung hukum itu ditetapkan.

Demikian disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto dalam pengarahannya ketika membuka Uji Publik Revisi PM 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek, di Jakarta, kemarin.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, dalam uji publik pemerintah meminta masukan dari berbagai lapisan masyarakat, antara lain akademisi, komunitas, organisasi, LSM, dan stakeholder terkait.

Masukan tersebut dihimpun, dibahas bersama untuk kemudian dijadikan bahan dalam penyempurnaan regulasi.

"Sesuai dengan arahan menteri perhubungan untuk menyempurnakan PM 32 Tahun 2016 dan untuk mengakomodasi adanya angkutan online (daring) yang selama ini dikategorikan sebagai angkutan sewa, dibuatlah nomenklatur angkutan sewa khusus," kata Pudji.

Terdapat 10 pokok materi krusial dalam revisi PM 32 Tahun 2016 itu, yakni jenis angkutan sewa, ukuran CC kendaraan, tarif, kewajiban STNK berbadan hukum, pengujian berkala/kir, pul, bengkel, pajak, akses dasbor, dan sanksi.

"Dalam draf revisi ini, taksi online dimasukkan ke kategori angkutan sewa khusus karena menggunakan aplikasi teknologi informasi," jelas Pudji.

Angkutan sewa khusus merupakan pelayanan angkutan dari pintu ke pintu yang wilayah operasinya dalam kawasan perkotaan.

Disediakan dengan cara menyewa kendaraan dengan pengemudi dan pemesanan menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi.

Sebelumnya, massa dari Persatuan Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) menggeruduk Balai Kota DKI Jakarta dan Istana Negara, beberapa waktu lalu.

Tercatat sekitar 500 pengemudi taksi, 100 pengemudi angkutan bus kecil, 800 pengemudi angkutan lingkungan, dan 200 pengemudi bus kota turut dalam unjuk rasa itu.

Ketua PPAD Cecep Handoko menyatakan seluruh awak angkutan umum dan pengusaha angkutan umum menolak adanya transportasi berbasis aplikasi.

Mereka menuntut pemerintah pusat menutup aplikasi itu.

Sebab, jelas Cecep, transportasi daring melanggar ketentuan bentuk-bentuk angkutan umum menurut Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Penerapan tarif yang sangat murah dan di bawah ketentuan Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta pun dinilai mematikan usaha angkutan umum.

"Sudah tidak adil persaingan usaha di sini. Tarif mereka jauh lebih murah, sedangkan kami harus berjuang ini itu. Untuk mengurus perizinan dan trayek dulu tidak murah," kata Cecep.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya