Korban Perkosaan Jadi Tersangka

DD/J-3
18/2/2017 05:31
Korban Perkosaan Jadi Tersangka
(MI/Dede Susianti)

REMAJA putri diminta berhati-hati jika berkenalan dengan kawan baru.

Apalagi jika kemudian diajak berpergian, minum-minum, dan sebagainya. Itu bisa berakhir di bui, merugi dua kali.

"Ini sangat warning. Kasus ini memprihatinkan. Dia tadinya korban kejahatan seksual, tapi sekarang jadi tersangka. Padahal dia masih punya kesempatan panjang untuk bermanfaat bagi keluarga dan bangsa," ujar Kapolres Bogor Kota Komisaris Besar Suyudi Ario Seto, saat mengekspos kasus pembunuhan bayi yang melibatkan DN, siswi sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kota Bogor, kemarin.

Kasus siswi ini bermula dari sebuah perkenalan singkat.

Awal 2016, DN menjadi korban pemerkosaan SD, 24.

Kejadian bermula setelah satu minggu dirinya berkenalan dengan SD.

DN diajak SD ke suatu tempat di wilayah Kabupaten Bogor.

Di sana, DN diperkosa.

"Keluarganya tidak tahu DN hamil. Saat melahirkan, bayinya dibekap hingga meninggal dan dimasukkan ke ember. Kami prihatin, dia sebenarnya korban tapi kini menjadi tersangka," sesal Suyudi.

DN diancam hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp3 miliar sesuai dengan pasal 80 ayat 3 UU RI No 35 Tahun 2014.

Namun, arena usianya di bawah 17 tahun, sesuai dengan UU Perlindungan Anak, DN tidak ditahan.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya