Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
MESKI dinilai berjalan lancar dan aman, pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta 2017 justru diwarnai banyak pelanggaran oleh Penyelenggara Pemilu.
Ketua Bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan DPP PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (16/2) membeberkan beberapa temuan terkait pelanggaran yang banyak dijumpai di lapangan. Khususnya yang dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang terjadi di basis pendukung pasangan Basuki-Djarot.
Beberapa temuan pelanggaran adalah banyaknya pemilih yang tidak terdaftar di DPT tetapi memiliki KTP-E dan menunjukkan KK kepada KPPS namun tidak diperbolehkan mencoblos. Kedua; pemilih yang yang tidak terdaftar di DPT tetapi membawa Surat Keterangan dari Dinas Catatan Sipil dan menunjukkan KK kepada KPPS namun tidak diperbolehkan mencoblos.
Trimedya juga menyebutkan banyak surat suara di TPS habis, padahal masih banyak pemilih yang belum menunaikan haknya. Akibatnya, tidak sedikit pendukung Basuki-Djarot tidak bisa menggunakan hak pilihnya.
Trimedya juga menyoroti adanya kekerasan yang dilakukan Tim sukses dan pendukung pasangan tertentu, terbukti adanya pemukulan dan pengeroyokan kepada Ketua DPC PDI Perjuangan Jakarta Pusat Pandapotan Sinaga dan adiknya, Marudut Sinaga, yang saat ini mendapat perawatan intensif di RS Cikini, Jakarta Pusat. "Kasus ini sudah dilaporkan di Polda Metro Jaya," ujarnya.
Selain itu, di wilayah Jakarta Pusat, ditemukan pengusiran kepada saksi Basuki-Djarot yang dilakukan ormas pendukung pasangan calon. Berdasarkan uraian tersebut Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) Pusat PDI Perjuangan menyatakan bahwa penyelelenggra pilkada khususnya KPPS telah mengabaikan atau menghilangkan hak konstitusional warga negara yg telah mempunyai hak pilih sebagamana diatur UUD 1945, UU Pilkada serta Peraturan KPU.
Penghilangan hak konstitusional warga negara untuk memilih merupakan pelanggaran hak asasi warga DKI Jakarta. Untuk itu, Sekretaris BBHA Pusat, DPP PDI Perjuangan Sirra Prayuna menyatakan pihaknya mendesak KPU Provinsi DKI Jakarta dan Bawaslu DKI Jakarta untuk mengambil langkah tegas atas temuan pelanggaran hilangnya hak warga negara dalam Pilkada DKI Jakarta.
Selanjutnya, imbuh Sirra, pihaknya membuka posko pengaduan kasus-kasus pelanggaran Pilkada DKI mulai hari ini, Kamis (16/2) pukul 12.00 WIB dengan alamat Jl. Majapahit No.26, Blok AG, Jakarta 10160. Pengaduan juga bisa dilakukan melalui telepon (021) 3518457/62, atau fasimile (021) 3510479 dan surat elektonik: bbhapusat.pdip@@gmail.com.
Sebelumnya Bawaslu DKI juga menemukan sejumlah masalah yang terjadi di lapangan. "Kita lagi rekapitulasi di beberapa wilayah di DKI Jakarta yang diduga ada problem. Masih belum dilakukan semua Panwas, tapi ada laporan sementara," ucap Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti.
Diakui Mimah, kategori permasalahan yang ditemukan di lapangan sebagian besar tentang calon pemilih yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya karena berbagai masalah. Dia menyebut ada calon pemilih yang tidak bisa memilih karena surat suara habis atau tidak membawa C6 atau surat pemberitahuan memilih di tempat pemungutan suara.(OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved