Dua Bos Prostitusi Ditangkap

(KG/J-3)
16/2/2017 04:10
Dua Bos Prostitusi Ditangkap
(thinkstock)

POLISI menangkap dua bos prostitusi di Kota Depok. Keduanya dilaporkan mengeksploitasi dan melakukan kejahatan seksual terhadap dua siswi. Kasubag Humas Polres Depok Ajun Komisaris Firdaus mengatakan kasus kejahatan seksual yang menimpa dua siswi SMP dan SMA ini terungkap setelah orangtua korban melapor ke Polres Depok. Kedua korban ditemui pelaku di sebuah tempat pembelanjaan, lalu dibawa dan dipekerjakan sebagai PSK.

Pelaku, ungkap Firdaus, memang menyasar kalangan anak baru gede dan pelajar yang kerap berjalan-jalan di pusat perbelanjaan. Korban didekati dan dijanjikan pekerjaan yang mudah mendapat uang. Tapi, tidak dijelaskan untuk menjadi PSK. "Korban tidak tahu bahwa mereka akan dijadikan pelayan seks. Tidak ada iming-iming dalam pertemuan mereka," ujar Firdaus.

Kasus ini, jelas Firdaus, bakal diselidiki lebih dalam. Pasalnya, dari keterangan pelaku masih ada korban ABG lainnya.
Para pelaku didakwa Pasal 332 KUHP dan Pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya