Jual ‘Gorila’, Tiga Mahasiswa Ditangkap

(Ant/J-3)
10/2/2017 05:10
Jual ‘Gorila’, Tiga Mahasiswa Ditangkap
(ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

PETUGAS Polres Metro Jakarta Selatan menangkap tiga mahasiswa berinisial DN, MR, dan FDL yang diduga menjual tembakau gorila yang mengandung narkoba. “Pelaku menawarkan tembakau narkoba itu melalui pesan singkat Line,” kata Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan Komisaris Polisi Vivick Tjangkung, Kamis (9/2).

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti tembakau gorila sebanyak 119 saset. Barang tersebut didapat dari Kos Komando Jalan Akses UI Gang Dharma Tugu Cimanggis Depok Jawa Barat. Awalnya, ungkap Vivic, polisi mengamankan tersangka DN dan MR dengan barang bukti 324 gram tembakau gorila, terdiri atas 55 bungkus klip perak dan 64 klip warna cokelat. Mereka mengaku memesan itu dari tersangka FDL yang bertransaksi melalui Instagram dan Line dengan pesanan 250 gram senilai Rp15 juta. Tersangka mengaku telah menjual tembakau gorila sejak 2016. Mereka dikenai UU No. 5/2009 tentang Narkotika dengan hukuman ancaman pidana 20 tahun penjara. (Ant/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya