Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
PERSELISIHAN atas Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) terjadi antara wajib pajak PT AEK dan Direktur Jenderal Pajak (DJP) c.q Kakanwil DJP Jakarta Pusat.
PT AEK yang berdomisili di Jl HR Rasuna Said meminta Ditjen Pajak mengembalikan pembayaran pajak senilai Rp13 miliar berikut bunga Rp6 miliar sehingga totalnya Rp19 miliar.
Pengembalian pembayaran pajak berikut bunga-nya sesuai Pasal 36 ayat (1C) UU KUP. Kuasa Hukum PT AEK, Cuaca Bangun, menjelaskan, sesuai ketentuan, pihaknya mengajukan pembatalan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar pada 13 Mei 2016 untuk tahun pajak 2002.
DJP cq Kakanwil DJP Jakpus menolak permohonan itu pada 3 November 2016. Lalu 15 November 2016 PT AEK menyurati Kakanwil Jakpus agar menerbitkan keputusan yang benar. Sebab keputusan per 3 November 2016 berisikan objek yang berbeda dengan objek termohonkan.
Pada 1 Desember 2016 Kakanwil DJP menerbitkan keputusan yang mengubah keputusan terdahulu dengan mengganti objek keputusan. Keputusan terakhir itu sudah lewat 6 bulan sejak pembatalan diajukan pada 13 Mei 2016. "Klarifikasi DJP itu menyalahi UU Perpajakan," cetus Cuaca.
Sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (1c) UU KUP, jelasnya, jika keputusan diterbitkan lewat waktu enam bulan, permohonan pembatalan dianggap dikabulkan. Atas dasar, PT EAK meng-anggap permohonan pembatalan dikabulkan dan meminta jumlah pajak yang telah mereka bayar sebesar Rp13 milar dikembalikan berikut imbalan bunga Rp6 miliar.
Dalam menanggapi klaim PT EAK, Kepala KPP Menteng I Edwin Wargadiningrat Mulya menyatakan permohonan PT AEK sudah diputuskan ditolak, tapi ia lupa tanggal berapa. "Semuanya sudah selesai, tidak ada keterlambatan. Kami sudah mengeluarkan penolakan pengembalian pajaknya dari Kakanwil,"jelasnya.
Edwin mengatakan keberatan wajib pajak merupakan hak sebagai warga negara yang taat pajak. Ia mempersilakan PT AEK mengajukan kembali atau jika ingin menempuh jalur hukum akan diladeni. (Ami/J-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved