Blue Safir dan Snow White Dua Kali Makan Korban di Tangsel

Deni Aryanto
02/2/2017 21:27
Blue Safir dan Snow White Dua Kali Makan Korban di Tangsel
(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

NARKOTIKA jenis 4-Klorometkatinona (4-CMC) disinyalir sudah lama beredar di kawasan Tangerang, Banten.

Pada November 2016, belasan pengunjung tempat hiburan karaoke Matador di Ruko Golden Boulevard BSD Blok C15, Kota Tangerang Selatan, mengalami keracunan akibat mengonsumsi jenis narkotika tersebut yang dikemas dalam bentuk minuman keras snow white.

Kepala BNN Kota Tangsel Ajun Komisaris Besar Heri Istu Hariono mengatakan, peredaran 4-CMC sudah lama beredar di kawasan BSD. Narkoba itu biasa diedarkan di salah satu tempat hiburan dengan merek dagang blue safir dan snow white.

Hanya saja, penindakannya selama ini belum dapat dilakukan lantaran cairan senyawa katinon tersebut saat itu belum masuk dalam kategori narkotika dan obat-obatan berbahaya.

"Sudah lama (beredar). (Baru ditindak) karena saat itu belum ada payung hukumnya. Kita (BNN Tangsel) sebelumnya sudah mengirim uji sampel ke laboratorium BNN Pusat," terang Heri, Kamis (2/2).

Di tempat hiburan tadi, dalam waktu dekat terjadi dua kejadian pengunjung yang mengalami keracunan akibat mengonsumsi narkoba 4-CMC. Pertama kali, kejadian dialami salah satu pria warga negara asing. Akibatnya, korban hingga harus meregang nyawa.

Kedua, pada 27 November 2016, belasan remaja dilarikan ke rumah sakit setelah mengonsumsi minuman serupa di tempat yang sama. Per paket, Snow white dan blue safir di tempat tersebut dijual dengan harga Rp800 ribu.

"Penyidikan peredaran minuman snow white dan blue safir sudah dilakukan sejak adanya kasus pria negro (warga negara asing) tewas di lokasi," beber Heri.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2 Tahun 2017 yang diterbitkan pada 3 Januari 2017, senyawa 4-CMC ditetapkan masuk dalam kategori narkoba bersama tembakau Gorila. Menanggapi itu, Heri mengutarakan pihaknya akan lakukan pengawasan secara ketat.

"Peredaran snow white dan blue safir di Kota Tangsel akan kita pantau lagi. Sekarang kan sudah ada dasar hukumnya. Jadi menindaknya tepat," ujarnya.

Sementara, Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Tangsel Gusri Effendi saat dimintai konfirmasi menegaskan, pihaknya mengancam akan memberi sanksi penutupan tempat hiburan yang melanggar aturan dalam beroperasi.

"Kita tutup saja kalau bandel. Kita tidak butuh pengusaha-pengusaha yang tidak benar di kota (Tangsel) ini. Apalagi sampai mengedarkan narkoba," imbuhnya.

Ia menyampaikan, setiap usaha memiliki aturan yang mana koridornya harus mengikuti undang-undang. Ia mengapresiasi aparat penegak hukum menertibkan peredaran narkoba, tidak terkecuali di tempat hiburan malam.

"Kita tutup usaha itu. Harus didukung langkah BNN membumihanguskan peredaran narkoba," tandasnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya