Qlue Buat 2 Fitur Khusus untuk Pilkada

Panji Ari Murti
01/2/2017 10:13
Qlue Buat 2 Fitur Khusus untuk Pilkada
(Fitur untuk voting Pilkada DKI Jakarta yang kini ada di aplikasi Qlue)

MENJELANG hari pelaksanaan pilkada serentak, 15 Februari 2017, aplikasi Qlue membuat sejumlah fitur khusus yang berhubungan dengan Pilkada DKI Jakarta. Beberapa fitur tersebut diantaranya voting (pemungutan suara) dan juga laporan pelanggaran kampanye.

Untuk fitur voting, pengguna aplikasi bisa memilih jagoan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur mereka, kemudian hasilnya bisa dilihat di situs resmi Qlue Pilkada.

Marketing Communication Qlue, Stephanie Edelweis menjelaskan, untuk melakukan voting cukup mudah. Pengguna hanya masuk ke bagian beranda Qlue. Lalu akan muncul ajakan untuk memberikan suara Anda. Setelah itu, pilih pembahasan 'Voting Pilkada DKI Jakarta 2017 Pilihan Qluers'. Akan muncul 3 pilihan paslon.

"Pengguna cukup mengklik salah satunya saja," kata Stephanie ketika berkunjung ke kantor Media Group, Kedoya, Jakarta Barat, Selasa (31/1).

Mengingat Qlue juga dilengkapi dengan fitur geotagging, mereka bisa memetakan dukungan terhadap ketiga paslon.

Stephanie juga menjelaskan, meski hasil voting ditampilkan pada situs Qlue, pengguna hanya bisa memberikan suara via aplikasi Qlue saja. "Saat ini, telah ada sekitar 1.000 orang yang memberikan suaranya. Masih sangat sedikit jika dibandingkan dengan pengguna Qlue di Jakarta, yang diperkirakan mencapai sekitar 500 ribu orang," jelas Stephanie.

Namun yang masih menjadi kendala dari fitur ini, Qlue belum memiliki sistem untuk memastikan bahwa orang yang memilih memang terdaftar resmi sebagai pemilih Pilkada DKI Jakarta.

Selain voting, Qlue juga menawarkan fitur pelaporan. Fungsinya adalah agar pengguna Qlue dapat melaporkan pelanggaran yang terjadi selama kampanye Pilkada DKI Jakarta.

"Sejauh ini, telah ada sekitar 60 laporan yang masuk. Sebagian besar laporan itu adalah pelanggaran terkait alat peraga kampanye, seperti spanduk," terang Stephanie.

Untuk melihat pemetaan pelaporan, pengguna bisa mengakses situs Kaskus pada bagian yang mengkhususkan diri untuk membahas Pilkada. "Fitur ini akan diintegrasikan ke dalam Qlue dalam waktu dekat," kata Stephanie.

Dalam situs Kaskus itu, terdapat peta Jakarta beserta pemetaan jumlah pemilih pilkada DKI Jakarta. Untuk melihat pelanggaran yang telah dilaporkan, Anda bisa mengganti kategori menjadi "Pelanggaran Pilkada Jakarta 2017 oleh Qlue".

"Anda akan melihat berapa banyak pelanggaran yang dilaporkan di masing-masing kecamatan. Anda juga bisa melihat pelanggaran apa yang dilakukan dan apakah masalah itu sudah diatasi. Stephanie menjelaskan, sejauh ini, sebagian besar pelaporan hanya terkait spanduk atau alat peraga kampanye," ujar Stephanie.

Namun, sebenarnya masyarakat juga boleh melaporkan jika terjadi pelanggaran lain. Politik uang, misalnya. Pengguna bisa merekam video atau mengambil foto sebagai bukti bahwa pelanggaran itu memang terjadi.

"Data pelapor tertutup, kecuali ada permintaan dari pemerintah yang bersifat penting dan mendesak (urgent)," tutup Stephanie.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya