Pelatihan Lemhanas Jadi Dalih Sylviana

Nicky Aulia Widadio
30/1/2017 19:39
Pelatihan Lemhanas Jadi Dalih Sylviana
(MI/SUSANTO)

CALON Wakil Gubernur DKI Jakarta Sylviana Murni membantah dirinya bertanggung jawab atas proses pembangunan Masjid Al Fauz di kantor Walikota Jakarta Pusat. Sebab, saat proses pembangunan berlangsung dirinya tengah mengikuti pelatihan Lemhanas selama 9 bulan.

Sylviana hadir di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Polri di Gedung Ombudsman Republik Indonesia (ORI) pada Senin (30/1) pagi sekitar pukul 09.00 WIB. Saat memasuki area gedung, senyuman mengembang di wajah Mantan Walikota Jakarta Pusat ini. Tanpa bicara sepatah kata pun, ia kemudian menaiki lift untuk menemui penyidik.

Ia kemudian keluar pada pukul 15.50, masih dengan senyuman. Kepada wartawan, ia sempat berujar bahwa kasus yang kini menjeratnya, ia anggap sebagai ujian untuk naik kelas. Selama pemeriksaan, Sylviana mengaku dirinya ditanyai ihwal pembangunan masjid tersebut.

"Saya katakan bahwa pembangunan masjid dilakukan pada 2010. Namun pada 2010 itu mulai 26 Januari sampai dengan 29 September tahun 2010 atau dengan kata lain selama 9 bulan saya ditugaskan mengikuti pendidikan Lemhanas," ujar Sylviana.

Sylviana menjelaskan, usai pelatihan di Lemhanas, dirinya kemudian diangkat sebagai Asisten Pemerintahan Pemprov DKI Jakarta di bidang pariwisata. Menurutnya, anggaran pembangunan masjid tersebut diajukan pada 2010. Sementara pembangunannya berlangsung sejak 2010 hingga 2011.

Ia juga mengelak dirinya bertanggungjawab atas konstruksi bangunan yang tidak sesuai dengan spesifikasi anggaran. Namun, menurutnya terdapat unit teknis yang menjadi pengawas atas hal tersebut.

"Artinya, saya di awal itu emang pengajuannya iya. DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran)-nya iya. Tetapi pelaksanaannya, yang dipertanyakan kan pelaksanannya, teknisnya, nah pada saat itu saya sedang Lemhanas," tegasnya.

Pembangunan Masjid Al-Fauz beranggaran Rp 27 miliar berdasarkan tahun APBD 2010. Namun pada 2011 ada penambahan anggaran sebesar Rp 5,6 miliar lantaran pembangunannya belum usai. Masjid ini kemudian rampung dan diresmikan pada 30 Januari 2011 oleh Gubernur DKI Jakarta saat itu, Fauzi Bowo.

Dihubungi terpisah, Kepala Sub Direktorat 1 Direktorat Tipikor Bareskrim Polri Komisaris Besar Adi Deriyan menyatakan penyidik menanyai Sylviana sekitar 20 pertanyaan seputar proses perencanaan anggaran pembangunan masjid. Hal itu mencakup proses pengajuan hingga mekanisme penganggarannya.

Selanjutnya penyidik akan berkoordinasi dengan ahli konstruksi dan BPK untuk mendapatkan gambaran utuh dari dugaan korupsi ini. Hingga Senin sore, penyidik belum menetapkan tersangka.

Namun, kasus yang juga melibatkan Sekda DKI Jakarta Saefullah ini telah naik ke tahap penyidikan sejak pekan lalu. "Nanti dululah (gelar perkara). Karena ini masalah konstruksi, kita harus lebih hati-hati," kata Adi. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya