Revisi Aturan ERP Kelar Sepekan

DA/J-4
27/1/2017 05:31
Revisi Aturan ERP Kelar Sepekan
(ANTARA/Andika Wahyu)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali merevisi kebijakan tentang sistem jalan berbayar (electronic road pricing/ERP). Pengubahan itu akan berdampak pada mundurnya pelaksanaan tender pembangunan sistem ERP.

Kemarin, pemprov kembali membahas Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 149 Tahun 2016 tentang ERP. Hal itu dilakukan menyusul adanya protes terkait dnegan penggunaan teknologi dedicated short range communication (DSRC) atau komunikasi jarak pendek. Sejumlah pihak mengkritik kebijakan itu karena dinilai bukan satu-satu teknologi yang dapat diterapkan di dalam ERP.

Terkait dengan itu, Wakil Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta Sigit Widjatmoko memastikan Pergub 149/2016 bakal mengalami perubahan. Namun, revisi tidak berlaku secara menyeluruh.

"(Revisi) hanya disformal. Mudah-mudahan dalam waktu sepekan sudah selesai. Saat ini sedang dibuat kembali (aturannya) oleh tim kecil," terang Sigit.

Menurutnya, perubahan penggunaan DSRC ke teknologi lain tidak dipaparkan secara jelas. Begitu pula dengan rencana menghilangkan sanksi atas pelanggaran pembatasan kendaraan lewat jalan berbayar.

"Masalah sanksi berkaitan dengan penegakan hukum. Domainnya di kepolisian, bukan dihilangkan. Nanti mereka (kepolisian) yang merumuskan. Kalau mengenai teknologi, itu hal teknis saja. Sah-sah saja siapa pun yang mengajukan," cetusnya.

Pada pasal 8 ayat (1) huruf c di pergub sebelumnya diatur penerapan ERP hanya menggunakan metode DSRC. Teknologi itu hanya dimiliki perusahaan besar.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono secara terang-terangan menyebut kemungkinan ada monopoli saat lelang bila hal itu diterapkan. "Pasal 8 kita revisi tanpa menyebut DSRC karena bicara merek. Jadi yang kita sebutkan hanya parameter dan kriteria merujuk ke kebutuhan," paparnya.

Terbuka

Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta Saefullah menambahkan revisi pergub akan membawa banyak masukan soal teknologi apa yang cocok untuk diterapkan. "Pasal tersebut jangan sampai menutup kesempatan dunia usaha yang tidak memiliki teknologi DSRC. (Sistem ERP) jangan sampai menggiring kandidat tertentu saja," kata Saefullah.

Dia mengatakan revisi akan menghindari kesan pengadaan dimonopoli perusahaan besar saja karena sebelumnya hanya dapat diikuti pemilik teknologi itu saja. "Jadi, perusahaan yang memiliki teknologi DSRC tetap boleh ikut lelang. Begitupula perusahaan lain. Jangan sampai (pemprov) dianggap berpihak. Harus betul-betul terbuka," cetusnya.

Pada tahap awal tender, dua kawasan ERP akan dilelang, yakni Jl Sudirman dan Jl Rasuna Said. Di kawasan Sudirman, jalur yang dilelang dalam ERP itu melintasi Jl Sudirman-Thamrin-Gajah Mada-Hayam Wuruk-Kota. Di Rasuna Said, jalur yang dilelang melintasi Kuningan-Warung Buncit hingga flyover Pal dan Menteng.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya