Pengawasan Rusunami Lemah

(Aya/Ssr/J-3)
26/1/2017 05:00
Pengawasan Rusunami Lemah
(MI/RAMDANI)

PERWAKILAN dari pemilik unit rumah susun milik (rusunami) di Jakarta menilai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melindungi pengembang. Kebijakan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) yang dikelola perusahaan pengembang kerap merugikan penghuni dan pemilik unit. Seharusnya, Pemprov DKI sebagai pengawas bisa menindak jika kebijakan P3SRS melenceng. “Pihak pengembang tidak transparan dalam laporan pengelolaan dana yang dipungut. Harusnya pemerintah me­nindaknya karena sebagai pengawas. Akibat fungsi pengawas tidak dijalankan, pengembang berlaku semena-mena,” ungkap Yan Kasiran dalam focus group discussion (FGD) tentang pengelolaan rusunami Provinsi DKI Jakarta, di Ruang Tempo Doeloe, Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (25/1).

Yan, 50, salah satu pemilik unit di Apartemen Green Pramuka City Jalan Jenderal Ahmad Yani Kav 49, mengaku kecewa karena pengembang tidak transparan mengenai penggunaan dana maintenance apartemen. Iuran pengelolaan lingkungan (IPL) juga semakin meningkat dari tahun ke tahun tanpa alasan. “Peran Pemprov DKI sebagai pengawas tidak jalan, wajar kalau kita duga pengembang dilin­dungi,” geramnya. Hal itu diamini Sony, 47, pemilik unit rusunami lainnya. Menurut dia, IPL memberatkan peng­huni. Setiap tiga bulan ia harus membayar sebesar Rp1,2 juta tanpa tahu kegiatan pengelolaan rusun.
Menurut Sony, hal itu terjadi karena P3SRS di tempatnya tinggal tidak ber­anggotakan pemilik rusunami melain­kan dibentuk pihak pengembang yakni PT Duta Paramindo Sejahtera. Berdasarkan Undang-Undang (UU) No 20/2011 tentang Rumah Susun Bab VII Pasal 59 tentang pengelolaan, pelaku pembangunan yang membangun rumah susun umum milik dan rumah susun komersial dalam masa transisi sebelum terbentuknya P3SRS wajib mengelola rumah susun.

Sejak 2011, UU tersebut belum memiliki peraturan pemerintah (PP) dan peraturan menteri (permen). Namun, telah terbit putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan penghuni membentuk P3SRS sendiri, bukan oleh pengembang. Beberapa apartemen yang sudah mengaplikasi hal itu misalnya Apartemen Casablanca East Residence, Jakarta Timur, dan Ga­ding Icon, Jakarta Timur.

“Selama dikelola pengembang ya akan seperti itu. Makanya kami ingin ada peraturan turunan dari UU No 21 Tahun 2011 itu dalam bentuk pergub untuk sementara waktu sebelum ada PP atau permen,” tandas Sony. Bak gayung bersambut, Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan tengah membentuk tim penyusun pergub tentang rusun yang terdiri dari sembilan orang, salah satunya dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.

“Jangan sampai keberadaan rumah susun menjadi seperti negara dalam negara. Di sinilah fungsi pemerintah. Pemerintah berhak mengatur. Untuk itu, perlu disahkan pergubnya,” kata Sumarsono. Soal keluhan penghuni rusunami, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Arifin mengaku telah melayangkan surat teguran ke rusunami terkait. Ia menolak dikatakan jika Pemprov DKI dianggap memihak pengembang. (Aya/Ssr/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya