Mengetem di Terminal Bayangan, Izin Dicabut

(Adi/J-3)
26/1/2017 04:45
Mengetem di Terminal Bayangan, Izin Dicabut
(ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

KEMENTERIAN Perhubungan menegaskan akan membekukan izin operasi PO bus yang masih beroperasi di terminal bayangan. Terhitung mulai 28 Januari tidak boleh ada lagi terminal bayangan. “Kami terus berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Jakarta dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) agar setelah 28 Januari tidak boleh ada lagi bus yang beroperasi di terminal bayangan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto saat melakukan kunjungan ke Terminal Pulogebang, Jakarta Timur, Rabu (24/1).

Pudji mengatakan pihakya memberikan tenggat hingga 28 Januari ini bagi PO bus yang masih beroperasi di terminal bayangan. “Jika masih ada PO bus yang beroperasi di terminal bayangan, akan kami bekukan izinnya,” janji Pudji.
Sikap tegas tersebut, jelas Pudji, dilakukan untuk mengoptimalkan operasional Terminal Pulogebang. Tidak hanya dari sisi punishment-nya (hukuman/sanksi) yang akan diterapkan. Pihaknya juga akan memberikan penghargaan bagi PO-PO bus yang mengikuti aturan.

Pemerintah, ungkap Pudji, sudah membangun terminal dengan biaya yang sangat besar. Biaya itu semua dari masyarakat, jadi sudah seharusnya masyarakat semua mendukung agar uang rakyat tidak keluar sia-sia. “Apabila Terminal Pulogebang sepi, jadi mubazir karena pemerintah me­ngeluarkan biaya operasional yang tidak sedikit. Selain itu terminal bayang­an, juga menjadi sumber kemacetan lalu lintas,” kata Pudji.

Dalam kunjungannya, Pudji mengatakan, sejak Terminal Pulogebang diresmikan pada 28 Desember 2016, beberapa perbaikan telah dilakukan untuk mengoptimalkan fungsi terminal agar penumpang nyaman. “Beberapa perbaikan telah dilakukan sejak diresmikan, misalnya papan petunjuk, fasilitas umum yang nyaman, dan ruang istirahat pengemudi. Hal itu semata agar penumpang yang naik dan turun dari terminal itu aman dan nyaman,” ujarnya. (Adi/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya