24.000 Warga DKI Terancam Kehilangan Hak Pilih

Putri Anisa Yuliani
25/1/2017 17:16
24.000 Warga DKI Terancam Kehilangan Hak Pilih
(ANTARA/RENO ESNIR)

PROSES pemilihan Gubernur DKI Jakarta bakal dihelat 15 Februari mendatang. Sejauh ini, masih terdapat 24.000 warga yang belum terverifikasi sebagai warga DKI dan terancam tak bisa menggunakan hak pilih mereka. Hal tersebut diungkapkan oleh Komisioner KPU DKI Jakarta Pokja Pendaftaran Pemilih, Muhammad Shiddiq dalam konferensi pers di gedung KPU DKI, Rabu (25/1).

"Ada 24.000 yang namanya kami keluarkan dari data DPT karena tidak ada dalam database Kemendagri. Entah yang bersangkutan ini tidak melakukan perekaman KTP elektronik di DKI atau sudah meninggal atau sudah pindah tapi tidak melapor ke kelurahan," kata Shiddiq.

Awalnya ada 100.000 lebih warga yang ditemukan datanya namun tidak tercatat dalam database Kementerian Dalam Negeri pada awal November 2016 lalu. Data itu ditemukan saat KPU DKI melakukan pendataan terhadap DPT.

Data 100.000 warga itupun diserahkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI untul diverifikasi sembari KPU DKI juga melakukan verifikasi dengan mengirim surat himbauan kepada warga tersebut agar segera melakukan perekaman KTP-E. Karena kepemilikan KTP-E menjadi syarat utama agar warga bisa menggunakan hak pilihnya pada pilkada serentak 15 Februari mendatang.

"Jadi awalnya ada 100.000 lebih. Lalu kami bersurat ke Dukcapil DKI untuk memverifikasi. Kami juga kirimkan surat satu-satu, petugas juga ada yang mendatangi supaya jelas apalah ini meninggal atau ada tetapi belum rekam KTP-E," tukasnya.

Dari upaya-upaya tersebut, jumlahnya pun mengerucut hingga tersisa 24.000 data. Hingga saat ini KPU DKI masih terus menunggu hasil verifikasi kedua dari Dukcapil.

"Kami sudah mengirim surat ke para warga tersebut pada 6 Desember 2016 lalu. Seharusnya sudah mulai berkurang ya sampai hari ini. Kita tunggu laporannya nanti dari Dukcapil," ujarnya.

Jika sampai sehari menjelang pemilihan sejumlah warga tersebut tak melakukan perekaman data untuk KTP-E atau tidak memegan surat keterangan telah melakukan perekaman data, hak suaranya pun tak bisa digunakan. Inilah yang hingga kini masih menjadi perhatian KPU DKI. OL-2



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya