"Saya tak Mungkin Membenarkan atau Menyalahkan Pidato Gubernur..."
LB Ciputri Hutabarat/MTVN
24/1/2017 10:04
(Majelis hakim persidangan kasus dugaan penistaan agama. -- MTVN/Oktaviano)
SAKSI Fakta yang juga merupakan Lurah Pulau Panggang, Yuli Hardi bersaksi untuk terdakwa Basuki Tjahaja Purnama hari ini. Dalam kesaksiannya, Hakim menanyakan Yuli terkait Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Di dalam BAP, hakim mengatakan Yuli enggan mengomentari pidato Ahok saat melakukan kunjungan di Kepulauan Seribu. "Di dalam BAP poin 15 saksi menyebutkan 'Sebagai muslim dan lurah tak bisa mengomentari terkait Al Maidah. Gubernur atasan saya dan bukan kapasitas saya menilai Gubernur'. Benar?," Tanya hakim di persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (24/1).
"Ya, benar," aku Yuli.
Hakim pun kembali melanjutkan pertanyaan kenapa Yuli menjawab demikian. Hakim mengatakan Yuli tak tegas dalam menjawab pertanyaan penyidik. "Kenapa tidak jelas dan tegas," tanya Hakim.
Yuli pun menjelaskan soal kapasitasnya sebagai Pegawai Negeri Sipil. "Saya enggak mungkin membenarkan ataupun menyalahkan isi pidato gubernur," tegas dia.
Yuli mengaku baru melihat isi pidato Ahok melalui televisi dan media sosial. Sejauh ini, Yuli masih dicecar soal kejadian perkara pada tanggal 27 September 2016. Saat itu, Yuli hadir di TKP namun mengaku tak terlalu fokus dengan isi pidato gubernur.
"Saya ditugaskan untuk fokus pada kebersihan. Saya tidak terlalu fokus di dalam pidato. Saya fokus pada warga," tegas dia.(OL-4)