Kubu Ahok Berharap Saksi Pelapor Dihadirkan Paksa Jika Mangkir Lagi
Arga Sumantri
24/1/2017 08:06
()
ANGGOTA tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Trimoelja Soerjadi meminta agar dilakukan pemanggilan paksa apabila tiga saksi yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali tidak hadir dalam sidang lanjutan Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (24/1).
Sebelumnya, tiga saksi antara lain Ibnu Baskoro, Muhammad Asroi Saputra, dan Iman Sudirman tidak hadir dalam sidang sebelumnya pada Selasa (17/1). "Perlu dilakukan pemanggilan paksa kalau dua kali berturut-turut tidak hadir karena urutan dalam persidangan harus lebih dulu mendengarkan dan memeriksa saksi-saksi pelapor," kata Trimoelja.
Sementara terkait persiapan sidang Selasa, ia menyatakan tim kuasa hukum sudah menyiapkan strategi, salah satunya adalah membongkar kejanggalan data antara laporan polisi dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Kami akan gali laporan polisi dan BAP seperti saksi-saksi pelapor lainnya (yang sudah didatangkan JPU)," ucap Trimoelja.
JPU akan menghadirkan lima saksi dalam lanjutan sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Ahok. "Lima orang saksi termasuk dua saksi fakta yang akan dihadirkan JPU," kata Trimoelja.
Menurutnya, dua saksi fakta yang dihadirkan tersebut merupakan orang yang melihat langsung pidato Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 lalu, yakni Lurah Pulau Panggang, Kepulauan Seribu Yuli Hardi dan Nurkholis, petugas Humas Pemprov DKI Jakarta yang merekam pidato Ahok.
Hingga berita ini diturunkan kelima saksi belum tampak hadir di Auditorium Kementerian Pertanian, tempat persidangan. Sidang ketujuh Ahok pada hari ini dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB. Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.(MTVN/OL-4)