Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
POLISI menangkap tiga pengedar tembakau gorila seberat 10,5 kilogram. Penangkapan para tersangka terkait dengan tembakau merupakan yang perdana pascadisahkannya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Pada Permenkes 2/2017, tembakau gorila ditetapkan sebagai salah satu dari 27 zat baru narkotika golongan satu. Sebagaimana diketahui, permenkes tersebut disahkan pada 12 Januari 2017.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta mengungkapkan identitas ketiga tersangka, yakni Tody Sautrihon, Aldy Agus Fahrezi, dan Muhammad Yusuf. Dari ketiganya polisi menyita barang bukti sebanyak 10,520 kilogram tembakau gorila.
"Pelaku menjual tembakau ini dengan harga Rp400 ribu untuk setiap 3 gram," terangnya. Yusuf mengaku baru memulai bisnis itu setahun. Ia memiliki modal awal Rp37 juta dan telah meraup keuntungan hingga Rp500 juta.
Menurut polisi, pengguna tembakau gorila rata-rata kalangan pekerja dan mahasiswa. Dalam kasus itu, ketiga pelaku saling mengenal lewat akun Instagram.
"Caranya melakukan pencarian tagar tertentu, kemudian dikirimkan menggunakan jasa ekspedisi," kata Nico.
Tembakau gorila, apabila dikonsumsi, akan menimbulkan efek halusinasi seperti halnya ganja. Tembakau itu, lanjutnya, ialah tembakau biasa yang dicampur dengan zat kimia 5-fluoro-ADB.
Zat kimia itu termasuk jenis narkotika golongan 1 berdasarkan uji dari Kemenkes. "Cairan kimia yang ditambahkan ke tembakau itu lebih cepat merusak jaringan otak," paparnya. (Nic/J-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved