Dinas Pendidikan Kota Bekasi Terlilit Utang

Gana Buana
23/1/2017 08:38
Dinas Pendidikan Kota Bekasi Terlilit Utang
(ANTARA/Ivan Pramana Putra)

DINAS Pendidikan Kota Bekasi tersandung masalah utang. Utang Rp6 miliar kepada pihak ketiga untuk pengadaan buku sekolah dasar (SD) pada tahun ajaran 2016-2017 belum dibayarkan.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengungkapkan, untuk menindaklanjuti persoalan itu, dia akan mengevaluasi kinerja dinas pendidikan. "Akan kami evaluasi terlebih dahulu. Kalau benar masih berutang kepada pihak ketiga akan segera kami selesaikan," kata dia di Bekasi, kemarin (Minggu, 22/1).

Dalam kerja sama dengan pihak ketiga, tegasnya, pemerintah tidak boleh merugikan rekanan. Sesuai dengan ketentuan, bila ada utang, seharusnya tercantum pengakuan utang dalam laporan pertanggungjawaban. Bila hal itu terjadi, pemerintah akan dikenai denda.

"Itu kan hak orang. Bila haknya tidak dibayarkan hingga 31 Desember lalu, pasti ada masalah. Kalau dinas yang lupa atau salah administrasi, kewajiban serta dendanya harus dibayarkan. Atau, jangan-jangan pihak ketiga yang lupa menagih? Kami akan pelajari dulu," ujarnya.

Langkah konkret yang akan diambil Wali Kota ialah menugasi tim Inspektorat Kota Bekasi untuk memeriksa dugaan keterlambatan pembayaran pengadaan buku tersebut. Menurutnya, sesuai dengan aturan, anggaran yang sudah disiapkan harus diserap sesuai dengan tahapan yang ada.

Jika ditemukan kesengajaan, seperti belum membayar ke pihak ketiga, padahal tahun pengerjaannya di 2016, dipastikan ada kesalahan.

Masih dihitung
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Alexander Zulkarnaen mengakui sampai saat ini satuan kerja yang dipimpinnya belum membayarkan uang pengadaan modul atau bahan ajar SD kepada pihak ketiga.

Ia berdalih pembayaran itu tertunda karena jumlah bahan ajar yang diterima tiap unit pelaksana teknis daerah (UPTD) di tiap kecamatan masih dihitung.

"Jumlahnya pun saya belum tahu, masih kami hitung. Kalau mau dicairkan, bagaimana? Jumlahnya saja belum ketahuan," tukasnya. Menurutnya, pembayaran dilakukan bila pendataan sudah akurat.

Keakuratan itu dibutuhkan supaya tidak terjadi kelebihan bayar kepada pihak ketiga. Namun, Alex berjanji mengonfirmasi hal itu ke UPTD. "Kalau modul-modul tersebut datang terlambat, untuk apa kami bayarkan? Hal ini kan sudah menjadi aturan di tender," jelas Alexander.

Saat merespons hal itu, Kepala Inspektorat Kota Bekasi Widodo Indridjiantoro mengungkapkan sudah terjadi kesalahan sejak tahap perencanaan pada pengadaan buku bahan ajar pada semester ganjil 2016.

Dinas pendidikan dinilai tidak dapat memprioritaskan program yang harus dilakukan untuk penyerapan di awal tahun.

"Kita lihat nanti, dari awal pengadaan sudah sesuai atau belum. Penyerahan sudah sesuai atau belum. Kalau bahan ajar yang sudah dipesan nyatanya tidak terpakai, berarti pengadaan ini tidak tepat sasaran," tegas Widodo.

Untuk memastikan ada tidaknya kesalahan, inspektorat akan melakukan pemeriksaan khusus terkait denga uutang di dinas pendidikan.(Gan/J-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya