Revisi UU DKI kian Mendesak

Yanurisa Ananta yanurisa@mediaindonesia.com
21/1/2017 06:30
Revisi UU DKI kian Mendesak
(MI/PANCA SYURKANI)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menggodok rencana revisi UU No 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Revisi itu untuk menegaskan perlunya pemerintah pusat mengalokasikan dana khusus dari APBN untuk membiayai pembangunan Jakarta sebagai ibu kota. “Karena selama ini belum ada definisi yang spesifik kekhususan Jakarta sebagai ibu kota agar bisa mendapatkan dukungan pembiayaan dari pemerintah pusat. Jakarta tidak bisa dibangun dengan hanya mengandalkan APBD saja,” terang Kepala Biro Tata Pemerintahan Pemprov DKI Premi Lasari, Jumat (20/1).

Sejatinya, pembiayaan dari APBN itu sudah diatur dalam Pasal 33 UU No 29/2007. Hanya, definisi kekhususan Jakarta sebagai ibu kota negara belum diatur secara tegas. “Jadi sering kali Pemprov DKI kekurangan dana karena hanya mengandalkan APBD,” tegasnya. Revisi atas pasal tersebut, sambungnya, juga untuk menghapus tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Itu disebabkan ayat 3 dalam pasal tersebut menyatakan pengalokasian dana dari APBN harus melalui program-program yang dibuat kementerian.

“Kita usul untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang bersifat khusus, langsung masuk APBD, dan tidak melekat pada kementerian terkait,” kata Premi. Dana APBD untuk kegiatan pembangunan Jakarta, menurut Premi, harus dipisahkan dari anggaran kegiatan melaksanakan kewenangan khusus Ibu Kota. Alasan utamanya, Jakarta memiliki urusan yang kompleks. Premi mencontohkan urusan normalisasi kali yang membutuhkan dana hingga triliunan rupiah. “Jakarta itu urusannya sangat banyak. Untuk norma­lisasi kali saja, kita butuh dana yang sangat banyak. Artinya, Jakarta membutuhkan dana khusus untuk menyelenggarakan kegiatan urusan pemerintahan yang bersifat khusus,” paparnya. “Itu semua akibat tiada­nya ketegasan dalam UU No 29/2007. Pengelolaan Terminal Pulo Gebang itu belum ada aturannya sehingga harus dipertegas. Kami akan minta alokasi dana khusus,” imbuh Premi.

Asisten Kekhususan
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan UU No 29/2007 perlu direvisi lantaran sering terjadi overlap antara pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta. Misalnya, pembangunan moda raya terpadu (MRT) di atas lahan DKI yang menjadi program pemerintah pusat tetapi melibatkan sebagian besar dana Pemprov DKI Jakarta. “Porsi pembiayaan antara pemerintah pusat dan Pemprov DKI perlu diatur kembali,” kata Sumarsono. Usulan revisi UU No 29/2007 juga akan menimbang kembali kebutuhan adanya asisten kekhususan di Pemprov DKI Jakarta. Keberadaan perangkat organisasi baru itu merujuk pada pemerintahan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang memiliki asisten daerah istimewa.

“Pemprov DKI nantinya juga akan mengusulkan adanya Asisen Kekhususan Pemprov DKI tersebut. Sekarang ini yang ada hanya subbagian otonomi khusus dan desentralisasi setingkat eselon IV-A. Nanti asisten kekhususan itu akan selevel dengan Eselon II-A,” lanjut Premi. Sejumlah persoalan telah ditampung dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) yang sudah disusun sejak 2014. Saat ini, draf revisi UU No 29/2007 itu tengah digodok Pemprov DKI Jakarta sebelum diajukan ke Kementerian Dalam Negeri. Premi menjelaskan ada ratus­an masalah yang telah masuk DIM. Masalah itu masih akan dibahas Plt Gubernur dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait. (J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya