Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyimpulkan seluruh pelapor pada kasus dugaan penistaan agama di Kepulauan Seribu merupakan saksi bermasalah.
“Delapan saksi pelapor yang sudah hadir, semuanya bermasalah. Tidak tersisa satupun yang tidak bermasalah,” ujar kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat, dalam diskusi di Rumah Lembang, Rabu (18/1).
Ia mengibaratkan kesaksian di dalam persidangan sebagai landasan yang menopang bangunan. Bila kesaksian yang digambarkan sebagai landasan tidak berkualitas, maka sudah dipastikan konstruksi bangunan yang dia ibaratkan sebagai kekuatan hukum perkara menjadi tidak kuat.
Menurut Humphrey seluruh saksi pelapor yang telah dihadirkan jaksa tidak ada satu pun yang memenuhi kriteria sebagai saksi . Akibatnya, kualitas keterangan yang dihimpun dari saksi sangat tidak memadai.
Ia mengambil contoh salah satu saksi yang hadir pada sidang lanjutan kemarin, namanya Willyuddin Rosyid Dhani. Menurutnya, Willyuddin tidak dapat dijadikan sebagai saksi lantaran dapat dikategorikan sebagai pelapor palsu.
“Willyuddin tidak tahu betul apa yang terjadi di Kepulauan Seribu. Dia cuma tahu ada kabar penistaan di grup WhatsApp. Dia bilang kejadiannya di Bogor, aneh bin ajaib. Dia bertahan juga untuk kebohongan itu,” kata Humphrey.
Bagi dia, Willyudin hanya salah satu dari sekian saksi pelapor palsu yang sudah dihadirkan ke pengadilan. Ia juga menyoroti saksi saksi pelapor sebelumnya yang tidak memenuhi aspek legal, seperti Novel Chaidir, Gus Joy Setiawan, dan Irena Handono.
Seperti ketahui, kesaksian Novel bisa diragukan lantaran terafiliasi dengan ormas keagamaan yang menentang bahkan membenci terdakwa. Saksi pelapor Gus Joy belakangan juga diketahui merupakan pendukung pesaing terdakwa. Parahnya lagi, kesaksian Irena Handono juga bahkan memalsukan keterangan di dalam BAP.
Tim kuasa hukum Ahok berencana mengupas habis seluruh kesaksian palsu yang terjadi di persidangan. Sebab satu per satu kejanggalan terus hadir di dalam setiap persidangan.
Begitu banyaknya saksi yang tidak memenuhi syarat formil merupakan bukti nyata peradilan Ahok sebatas terjadi karena tekanan masa. “Semua bukti yang sudah dihadirkan di pengadilan membuktikan, proses yang sedang berjalan bukan bertujuan mencari kebenaran, tapi murni bermotif politik,” ujar anggota tim kuasa hukum Ahok lainnya, Eddy Danggur.
Ia pun menekankan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana membolehkan pengadilan menguji kredibilitas saksi. “Secara hukum itu diperbolehkan. Hakim dalam memutus perkara juga dapat mempertimbangkan kredibilitas, kejujuran, dan latar belakang kesusilaan saksi,” pungkasnya.(OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved