DKI Minta Hapus UU yang Tumpang-tindih

Yanurisa Ananta
16/1/2017 09:24
DKI Minta Hapus UU yang Tumpang-tindih
(MI/Arya Manggala)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara. Usulan revisi diajukan karena sejumlah poin dalam UU tersebut tumpang tindih dengan peran pemerintah pusat.

Hal itu diungkapkan Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono di atas kereta wisata saat dalam perjalanan pulang dari Yogyakarta ke Jakarta, kemarin (Minggu, 15/1).

"Pemerintah daerah (pemda) seperti Pemprov DKI Jakarta mendapat dana APBD untuk membiayai urusan-urusan di wilayahnya. Tapi, selama ini pembangunan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kerap melibatkan dana APBD Jakarta juga," ungkapnya.

Jumlah dana APBD Jakarta yang dipakai dalam proyek-proyek pemerintah pusat, terbilang besar. Semisal, pada proyek <>mass rapid transportation (MRT). Demikian juga pada proyek <>light rapid transportation (LRT), menyedot anggaran DKI Jakarta dalam jumlah signifikan.

Meski begitu, Sumarsono tidak mempermasalahkan besaran dana yang terpakai. Menurutnya, persoalan yang mendesak ialah tentang campur aduk porsi tugas antara pemerintah pusat dan Pemprov DKI.

Dia mencontohkan Terminal Tipe A Pulo Gebang, Bekasi. Sebelumnya, terminal itu dikelola pemerintah pusat. Tapi kini, diserahkan ke Pemprov DKI. Begitu juga dengan Pelabuhan Muara Angke. Pascainsiden kebakaran Kapal Zahro, pengelolaan pelabuhan itu sekarang dialihkan ke Pemprov DKI. "Hal-hal seperti itu yang harus diatur dengan jelas," tegasnya.

Selama ini, Pemrpov DKI bersikap diam meskipun menderita merugikan di berbagai keterlibatan pendanaan. Dia menyebutkan, jika dibandingkan dengan daerah lain seperti Di Yogyakarta dan Aceh, pengaturan pendanaan dan porsi wewenang pusat dan pemda jauh lebih baik.

Untuk menuntaskan permasalahan itu, langkah yang akan diambil Pemprov DKI ialah melayangkan surat ke Kementerian Dalam Negeri terkait usulan revisi UU 29/2007. Hal yang ditekankan ialah tentang hak dan keseimbang antara hubungan pemerintah pusat dan daerah. (Aya/J-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya