Ahok Berwenang Rombak Pejabat Baru

Yanurisa Ananta
16/1/2017 09:15
Ahok Berwenang Rombak Pejabat Baru
(MI/Galih Pradipta)

NIATAN Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok merombak kembali satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang dilantik pada 3 Januari 2017 tidak dipersoalkan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono.

Setelah cuti pilkada DKI 2017, sebanyak 5.038 pejabat baru yang telah dikukuhkan akan dievaluasi kembali oleh Ahok dan wakilnya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta nonaktif Djarot Saiful Hidayat mengungkapkan rencana evalusi tersebut. Menurutnya, evaluasi tersebut akan dilakukan saat dia dan Basuki aktif kembali memimpin ibu kota pascamenjalani masa cuti kampanye pilkada.

"Kami akan evaluasi. Strukturnya kan sudah menjadi perda (peraturan daerah)," kata Djarot.

Dalam menanggapi hal itu, Sumarsono mengatakan tidak akan mempermasalahkan jika para pejabat yang dia dilantik dan dikukuhkan pada 3 Januari lalu dirombak kembali Ahok. Pasalnya, dia tidak memiliki kepentingan dalam penetapan struktur pejabat baru di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Sumarsono menambahkan, kepentingannya jauh lebih besar jika dibanding dengan DKI Jakarta. "Itu kewenangan Pak Ahok. Saya tidak punya kepentingan di sini. Kepentingan saya lebih besar dari DKI," kata Sumarsono saat perjalanan menuju Jakarta dari Yogyakarta di atas kereta wisata, kemarin.

Dia menambahkan, sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dia perlu mengingatkan upaya perombakan kembali pejabat-pejabat baru yang telah dilantik harus memperhatikan dan memegang prinsip jabatan dan kewenangan.

Apalagi selama memangku jabatan sebagai pelaksana tugas gubernur, di mengaku hanya melakukan penataan ulang sesuai prosedur yang ada.

"Sebanyak 70% pejabat yang kami lantik itu berada di level eselon II. Tentu sebelum mengukuhkan mereka dan dalam perumusan struktur yang baru, kami mendengar usulan dari Pak Ahok," terangnya.

Tidak hanya itu, lanjut Sumarsono, ketika Ahok kembali menjabat gubernur setelah masa cuti pilkada, perombakan para pejabat baru yang telah dilantik, terutama untuk eselon III dan IV, harus melewati dia selaku Dirjen Otonomi Daerah.

Untuk eselon II, bila akan mengajukan perubahan, harus melalui persetujuan Kemendagri. "Untuk eselon II, kalau ingin mengajukan perubahan, tetap harus meminta persetujuan dari Kemendagri. Untuk eselon III dan IV, pengajuan persetujuannya kepada saya," pungkasnya. (Aya/J-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya