Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
TIGA kawasan yaitu Jakarta, Bogor, dan Bekasi masih menjadi tujuan favorit para tenaga kerja asing (TKA) ilegal. Imigrasi secara beruntun menciduk dan mendeportasi TKA yang menyalahgunakan izin tinggal di tiga wilayah itu.
Terbaru, petugas Kantor Imigrasi Khusus Kelas I Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang menolak kedatangan seorang wanita asal Maroko berinisial NR.
"Yang bersangkutan tidak dapat memberikan keterangan yang jelas tentang tujuannya ke Indonesia," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Agung Sampurno melalui keterangan tertulis di Jakarta, kemarin (Minggu, 15/1).
Agung menyebutkan wanita yang bekerja sebagai public relation itu terbang dari Abu Dhabi dengan menumpang pesawat Etihad bernomor penerbangan 474. Kemarin, pukul 15.30 WIB, pesawat tersebut mendarat di Soekarno Hatta.
Petugas imigrasi mencurigai NR karena tercatat kerap keluar masuk Indonesia dalam rentang waktu yang cukup lama. "Dia menggunakan paspor Nomor BW-8197589 yang berlaku sampai dengan 8 Agustus 2021," terangnya.
Saat berhadapan dengan petugas, NR tidak bisa menyebutkan secara pasti tujuan kunjungannya ke Indonesia. Karena itu, petugas mengembalikan NR ke embarkasi awal. "Dia terbang kembali ke Abu Dhabi dengan pesawat Etihad 478 pukul 17.40 WIB," tukasnya.
Sebelumnya, pada 13 Januari 2017, Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi menjaring sembilan orang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga melanggar izin tinggal. "Para tersangka diduga menyalahgunakan kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan bekerja di sebuah perusahaan di Kabupaten Bekasi," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi Sutrisno, di Bekasi.
Menurutnya, para WNA itu dijaring dalam sebuah operasi pengawasan dan penindakan terhadap sejumlah TKA yang bekerja di sebuah perusahaan pada Rabu (11/1).
Kesembilan TKA asal Tiongkok itu bekerja di perusahaan material bangunan PT Batawang Indonesia, di Jalan raya Serang-Cibarusah, Desa Pasir Randu, Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
"Mereka kami amankan saat sedang bekerja karena petugas menduga para pekerja asing tersebut melanggar aturan keimigrasian dengan menggunakan Kitas yang tidak dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi," ungkapnya.
Sebanyak delapan orang di antaranya menggunakan Kitas yang bukan dikeluarkan Kantor Imigrasi kelas II Bekasi. Kitas tersebut diketahui dikeluarkan kantor Imigrasi lain di wilayah Jabodetabek. "Satu orang lainnya, didapati menggunakan paspor atau izin tinggal kunjungan saja," tuturnya.
Dibiayai sponsor
Sementara itu, Kantor Imigrasi Bogor menahan 12 TKA asal Tiongkok di pertambangan batu galena milik PT Bintang Cindai Mi-neral Geologi (BCMG) dan PT PT Sinomine Resorces Indonesia, perusahaan berbasis penanaman modal asing (PMA). Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bogor Herman Lukman di sela jumpa pers penangkapan 12 TKA asal Tiongkok di Bogor pada Selasa (10/1) mengungkapkan mereka datang ke Bogor berkat bantuan dari pihak sponsor.
"Sponsornya dari Jakarta. Begitu juga kasus penangkapan TKA di Cileungsi beberapa waktu lalu, sponsornya juga berada di Jakarta," ujarnya.
Dia menegaskan imigrasi akan memeriksa pihak sponsor untuk membongkar ada tidaknya keterlibatan sebuah sindikat yang membekingi mereka. Terungkapnya peran sponsor dalam kasus itu bermula saat petugas imigrasi mengorek keberadaan dokumen para TKA.(Ant/J-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved