12 Pembakar Kantor GMBI Jadi Tersangka

Dede Susianti
15/1/2017 09:25
12 Pembakar Kantor GMBI Jadi Tersangka
(MI/Dede Susianti)

MEDIASI antara organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI) dan Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) di Polres Bogor, Cibinong, Jumat (13/1) sore, tidak memengaruhi proses hukum kasus perusakan dan pembakaran rumah plus kantor GMBI di Kampung Tegalwaru, Bogor.

Beberapa jam setelah mediasi, Polres Bogor menetapkan 12 dari 20 terperiksa menjadi tersangka. Ke-12 orang itu ditahan di Polres Bogor. Mereka ialah MAB, 28, guru; MY, 28; A, 19, pelajar; SB, 22, pelajar; W, 18, pelajar; AY, 22, pelajar; dan MHH 18, pelajar.

Lima lainnya juga berstatus pelajar yakni I, 17, IF, 16, RH, 17, MR 17, serta NY, 17. "Kami sudah memeriksa saksi dan menyita barang bukti maupun menggelar perkara. Kami melepaskan delapan orang karena alat bukti tidak terpenuhi," jelas Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar Andi Mochamd Dicky Pastika Gading, kemarin.

Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP karena melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dan Pasal 187 KUHP yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran. "Pimpinannya juga kita periksa. Kumpulan orang ini kehilangan identitas diri sehingga amat mudah di-drived. Kita akan lakukan pengembangan," kata dia.

Ketua Distrik GMBI Kabupaten Bogor Sambas Alamsyah mengapresiasi penetapan ke-12 tersangka, tetapi tidak puas dengan cara polisi memediasi. "Apa arti mediasi kalau FPI tidak terbuka? Apalagi hari ini mereka membawa massa ke Polres Bogor. Kalau menghormati supremasi hukum, ya, benar-benar. Sampai saat ini kami masih menahan diri," cetusnya.

Sabtu (14/1) sore, massa FPI berjumlah ratusan orang memang mendatangi Polres Bogor. Mereka mendampingi Ichwan Tuankotta selaku kuasa hukum untuk meminta penangguhan penahanan ke-12 tersangka. "Kami yakin mereka bukan pelaku, tapi kita menghormati proses hukum. Apalagi lima orang di antaranya merupakan pelajar di bawah umur," ujar Ichwan.

Dalam peristiwa perusakan dan pembakaran, Sambas Alamsyah selaku pelapor mengaku menderita kerugian sekitar Rp500 juta. "Rumah saya dirusak dan dibakar. Beberapa barang juga dijarah, seperti laptop berisi data GMBI, dua unit televisi berukuran 32 inci dan 42 inci. Televisi itu ditempel di tembok dan hilang, bukan terbakar," imbuhnya.

Rumah Sambas yang satu area dengan Sekretariat GMBI Bogor diserang menyusul bentrokan massa GMBI dengan massa FPI saat pemeriksaan Rizieq Shihab dalam kasus dugaan penistaan Pancasila dan Presiden Pertama Republik Indonesia Ir Soekarno di Polda Jabar, Bandung, Kamis (12/1).

Kerugian GMBI Bogor cukup besar. Dua unit bangunan terdiri atas sekretariat atau kantor dan aula porak-poranda lantaran dirusak dan dibakar. Begitu juga seisi kantor, sejumlah barang di luar bangunan, tiga mobil dan sepeda motor, ikut dirusak.

Selain di Bogor, massa FPI merusak Sekretariat GMBI di Tasikmalaya dan di Ciamis. Di Bandung, satu orang dari pihak GMBI dilaporkan luka-luka akibat diserang massa FPI. Sebaliknya, pihak FPI melaporkan empat anggota mereka dianiaya pihak GMBI. (AD/BU/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya