Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
MEDIASI antara organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) dengan Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), di Mapolres Bogor di Cibinong, Jumat (13/1) sore, tidak berpengaruh pada proses hukum kasus pengrusakan dan pembakaran rumah dan kantor GMBI di Kampung Tegalwaru di Ciampea.
Beberapa jam setelah mediasi, Polres Bogor menetapkan 12 orang menjadi tersangka dari 20 orang yang diperiksa. Ke-12 orang itu yang sebagian besarnya berstatus pelajar kini ditahan di Mapolres Bogor.
"Dari 20 yang kami amankan dan periksa, kami menahan 12 orang. Lima di antarabya di bawah umur," kata Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar Andi Mochamd Dicky Pastika Gading, dalam keterangan persnya, Sabtu (14/1).
Mereka adalah MAB, 28, MY, 28, A,19, SB,22, W,18, AY, 22, MHH 18. Dan tersangka yang di bawa umur yang berstatus pelajar yakni I,17, IF,16, RH,17, MR 17, dan NY,17.
Tersangka dikenakan dua pasal yakni Pasal 170 KUHP, yang menyebutkan barang siapa yg di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau Pasal 187 KUHP, yang menyebutkan arang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran.
"Kita sudah memeriksa saksi dan menyita barang bukti diteruskan gelar perkara. Kita menahan mereka tadi malam. Untuk yang dilepaskan, itu karena unsur alat bukti tidak terpenuhi. Jadi kita kembalikan," jelasnya.
Untuk yang lima orang anak di bawah umur, lanjutnya, akan kembali dilakukan pendalaman. "Pimpinannya juga ada yang sudah kita periksa. Kumpulan orang atau masa itu kehilangan identitas diri sehingga amat mudah di-drive. Kita akan lakukan pengembangan,"katanya.
Khusus untuk tersangka yang di bawah umur, akan dilakukan pendampingan. Proses pemeriksaan sendiri disebutnya berjalan lancar. Baik yang dewasa maupun tersangka anak-anak berlaku kooperatif.
Untuk asal muasal atau siapa TSK, pihaknya kembali menegaskan bahwa mereka bukan anggota Ormas FPI melainkan simpatisan FPI saja. "Saya tegaskan kembali, kemarin pertemuan sudah jelas, kiyai Burhan, Ketua DPC FPI menyebutkan itu bukan anggota FPI dan hanya simpatisan FPI. FPI tidak tahu menahu. Kami sendiri tidak bisa menyimpulkan apakah itu anggota atau bukan. Kita hanya dari sisi hukumnya saja. Siapapun itu kalau melanggar hukum harus ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkas Kapolres.
Adanya penetapan tersangka, pihak GMBI Kabupaten Bogor sebagai korban menyatakan apresiasinya kepada pihak polres. Hanya saja mereka berharap, kerseriusan terhadap kasus ini berlanjut. "Saya dengan kabar penetapan tersangka semalam. Saya apresiasi kerja pihak polres,"kata Sambas Alamsyah, Ketua Distrik GMBI Kabupaten Bogor.
Hanya saja, dirinya yang sekaligus sebagai pelapor mengaku merasa kurang puas terhadap hasil mediasi yang diinisiasi pihak polres.
"Sampai saat ini kami masih tetap menahan diri. Tapi apa arti mediasi kemarin. Kalau mereka (FPI) terbuka, mereka tidak mungkin hari ini mendatangi polres. Saya dapat informasi mereka membawa masa datang ke Polres. Kalau harus menghormati supremasi hukum, hormatilah," kata Sambas ketika dikonfirmasi Media Indonesia, Sabtu (14/1) siang.
Saat itu, Sambas malah mengungkapkan hal baru dalam kasus yang membuatnya rugi materi sekitar Rp 500 juta itu, bukan hanya pengrusakan dan pembakaran. Tapi dalam peristiwa itu juga ada aksi penjarahan.
Pihaknya baru mengetahui hal ini setelah melihat lokasi kejadian, sisa pengrusakan dan pembakaran. Tentunya usai olah TKP (tempat kejadian perkara) dilakukan pihak kepolisian.
Dia merasa ada beberapa barangnya yang hilang baik di rumah atau di sekretariatnya yang dirusak dan dibakar. "Yang dievakuasi itu isteri saya, anak dan beberapa orang pengurus yang ada di sekretariat. Selain itu HP dan sejumlah kendaraan yakni 3 motor dan 3 mobil. Itu saja. Yang lainnya ditinggal begitu saja," kata Sambas.
Dia merasa satu buah laptop yang berisi data -data lembaganya dan sebanyak 2 unit televisi, satu berukuran 32 inch dan satunya 42 inch yang ditempel di tembok hilang dan bukan terbakar.
"Itu penjarahan. Laptop dan dua tilevisi, saya merasa tidak terbakar. Karena tidak ada bekas kebakar yang terlihat adalah bekas tercabut. Itu terlihat ditembok, karena televisi di tempel di tembok. Jadi kami ingin semua pihak jeli menganalisa dan kepolisian pun teliti dalam menyelesaikan kasus ini. Kami akan mengawal sampai akhir," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa di Ciampea ini terjadi sekitar pukul 02.51 WIB atau beberapa jam setelah ada informasi akan ada penyerangan terhadap kantor GMBI. Proses evakuasi terhadap para penghuni pun dilakukan aparat sekitar pukul 23.30 WIB, Kamis (12/1)
Sementara itu, akibat peristiwa itu, pihak GMBI mengalami kerugian yang cukup besar. Sebanyak tiga unit bangunan yang terdiri dari sekretariat atau kantor, rumah dan aula porak poranda setelah dirusak dan dibakar.
Begitu juga dengan seisi rumah dan kantor. Ada juga kendaraan dan sejumlah barang di luar bangunan. Masa yang jumlahnya ratusan itu meringsek masuk dan merusak bangunan dengan peralatan seperti bambu dan kayu yang dibawanya. Kemudian mereka membakarnya dengan menggunakan bahan-bahan kain yang mudah terbakar yang ada di lokasi.(OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved