Kasus PKPI Haris Terkatung-katung

Ssr/J-3
13/1/2017 05:21
Kasus PKPI Haris Terkatung-katung
(MI/Adam Dwi)

KEPENGURUSAN PKP Indonesia pimpinan Ketua Umum Haris Sudarno dan Sekjen Semuel Samson menuding Menteri Hukum dan HAM melecehkan proses peradilan yang sedang berlangsung.

Haris Sudarno menyoal Surat Kemenkum dan HAM tertanggal 20-9-2016 Nomor AHU.4.AH.11.01-82 yang isinya menyebutkan SK Menkum dan HAM belum diterbitkan karena PKP Indonesia masih terjadi perselisihan.

Lalu saat proses peradilan yang sudah berjalan empat kali sidang, terbit SK Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-29.AH.11.01 Tahun 2016 tertanggal 9-12-2016 tentang Susunan DPN PKP Indonesia Periode 2016-2021 dengan Ketua Umum AM Hendropriyono dan Sekjen Budi Susilo Soepandji.

Itu mengabaikan SK Menkum dan HAM sebelumnya yang dikirimkan kepada PKP Indonesia Haris Sudarno.

"Anehnya Menkum dan HAM kembali mengeluarkan SK No M-HH-01 AH 11.01 Tahun 2017 tentang Perubahan Susunan Kepengurusan DPN PKP Indonesia Periode 2016-2021 yang bertepatan dengan sidang kedua perkara 308 kemarin. Ini aneh sekali, harusnya Menkum dan HAM menunggu keputusan PTUN," sesal Haris Sudarno di sela-sela sidang perkara gugatan 308 di PTUN Jakarta, kemarin.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya