Mau Enaknya, Ogah Repotnya

Gana Buana. gana@mediaindonesia.com
13/1/2017 02:57
Mau Enaknya, Ogah Repotnya
(ANTARA/TERESIA MAY)

PENEMUAN bayi perem­puan di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Kayuringin, RT 01/13, Kelurahan Kayuringin, Kecamatan Bekasi Selatan, menambah daftar pembuangan bayi di Kota Bekasi. Sedikitnya 13 kasus penemuan anak balita tercatat di Kota Bekasi sepanjang 2016 Kamis (12/1). Komisioner Satuan Tugas (Satgas) Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAID) Kota Bekasi, Sopar Napitupulu, menyatakan, dengan penemuan bayi di akhir 2016 itu, jumlah bayi yang dibuang atau ditelantarkan orangtua meningkat jika dibandingkan dengan 2015.

“Saat ini bayi perempuan tersebut masih dalam perawatan intensif di RSUD Kota Bekasi. Jumlah kasus pembuangan bayi dan balita tiap tahun selalu meningkat,” ungkap Sopar, Kamis (12/1). Pada 2015, sedikitnya ada sembilan kasus pembuangan anak. Motifnya, ungkap Sopar, pun beragam. Mulai permasalahan ekonomi hingga hubungan gelap antara pasangan yang belum menikah. Dengan demikian, bayi dan anak balita inilah yang menjadi korban. “Bahkan, lebih parahnya kasus pembuangan anak sering kali terjadi karena kenakalan remaja di usia dini yang melakukan hubungan intim di luar pernikahan,” imbuh dia. Ia mengaku miris dengan kejadian ini. Padahal, masih banyak pasangan yang sudah menikah puluhan tahun dan belum dikaruniai keturunan. Untuk mencegahnya, Sopar mengimbau orangtua harus intens memperhatikan perilaku anak-anak mereka dalam pergaulan sehingga tidak akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Diadopsi
Terkait dengan nasib bayi yang dibuang itu, Kepala bidang Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) pada Dinas Sosial Kota Bekasi, Tetty Handayani, menyampaikan, pihaknya memberikan pendampingan kepada bayi yang ditelantarkan, termasuk bayi yang ditemukan di TPS Kayuringin, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, kemarin. Bila proses penyidikan selesai dan bayi bisa diadopsi, pihaknya akan mencari keluarga yang mau mengadopsi. Menurut Tetty, biasanya bila ada penemuan bayi, calon pengadopsi justru sudah menunggu. Dengan demikian, bayi tersebut tidak lama untuk memiliki keluarga baru.

“Calon pengadopsi banyak yang nunggu. Namun, semua itu ada prosesnya. Saat ini masih menjalani proses medis sebab bayi ditemukan tanpa sehelai kain. Setelah sehat sambil nunggu proses kepolisian akan kami bawa ke rumah singgah di Kota Bekasi,” ungkap Tetty.
Untuk urusan adopsi bayi yang menjadi tanggung jawab pemerintah, pihaknya mengaku tidak bisa semaunya. Bahkan, sebuah kasus penemuan bayi harus menunggu proses penyidikan selesai. Apalagi, bila polisi menemukan keluarga pembuang bayi, harus ada kesepakatan bersama dengan sang keluarga agar pengadopsi bisa sesuai dengan aturan.

Dalam proses pengadopsian, lanjut Tetty, pihaknya pun memiliki tugas untuk memastikan kelayakan calon pengadopsi. Akan dilakukan survei hingga ke rumah tinggal calon pasangan. Selain itu, para calon pengadopsi harus melengkapi persyaratan lain, seperti kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), SKCK, serta surat keterangan yang menyatakan pasangan akan merawat bayi tersebut sebaik mungkin. Hingga akhir 2016, Dinsos Kota Bekasi mendata ada sekitar 325 anak telantar yang tersebar di 33 yayasan. Seluruh yayasan tersebut merupakan mitra Dinsos Kota Bekasi. Namun, pihaknya menekankan, para calon orangtua asuh yang ingin mengadopsi anak dari yayasan binaan dinsos haruslah berdomisili di Kota Bekasi.

“Kami selektif dalam memberikan wewenang asuh, tidak asal pilih, dosa, dan proses adopsi dari kami tidak dipungut biaya apa pun,” jelas dia. Dinsos, jelas Tety, dalam adopsi anak yang ditelantarkan, tetap akan melakukan verifikasi data calon pengadopsi. Calon pengadopsi diverifikasi dengan seksama dan hati-hati, Jangan sampai mereka mengadopsi anak dengan niat buruk. Bisa jadi anak yang diadopsi untuk paedofil atau diambil organ tubuhnya. Pengadopsi harus yang benar-benar memiliki niat merawat, Karena itu, pihaknya memilih pengadopsi yang dekat di Kota Bekasi agar mudah terpantau. Di sisi lain, Kepala Dinsos Kota Bekasi, Junaedi, menegaskan proses adopsi bayi tidak mudah. Selain sejumlah persyaratan harus dipenuhi, calon pengadopsi harus menanti putusan pengadilan. “Legalitasnya pun dijamin negara lewat pengadilan, jadi tidak asal,” ujar Junaedi. (J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya