Pembahasan Raperda Reklamasi bakal Alot Lagi

Yanurisa Ananta
09/1/2017 09:43
Pembahasan Raperda Reklamasi bakal Alot Lagi
(MI/Ramdani)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI menegaskan akan kembali membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTR KSP) dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) pada tahun ini. Namun, kedua raperda baru akan dilanjutkan sampai pemerintah pusat mengeluarkan instruksi terkait dengan status penghentian sementara proyek reklamasi (moratorium)

"(Pembahasan) Raperda kami tunggu pemerintah pusat. Tapi secara teknis, semua sedang disiapkan supaya ketika sudah dapat izin untuk dilanjutkan. Kita tidak mulai dari nol lagi," tegas Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemprov DKI Tuty Kusumawati, di Balai Kota, akhir pekan lalu.

Penghentian sementara itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri KLHK No.354/2016 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Berupa Penghentian Sementara Seluruh Kegiatan PT Kapuk Naga Indah Pulau 2B (C) dan 2A (D) yang telah berakhir pada 10 September 2016. Kemudian Surat Keputusan No.355/2016 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Berupa Penghentian Sementara Seluruh Kegiatan PT Muara Wisesa Samudra pada Pulau G.

Pihaknya, jelas Tuty, telah bertemu dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk memberikan masukan terkait dengan kondisi reklamasi Teluk Jakarta (kajian pelingkupan). Hal tersebut dilakukan supaya nantinya dapat menjadi dasar penentuan izin lokasi pemanfaatan.

"Setelah peninjauan kembali itu selesai, Pemprov DKI akan bekerja sama dengan DPRD untuk melanjutkan kembali Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) supaya dapat menjadi dasar hukum pembangunan reklamasi di Teluk Jakarta," papar Tuty.

Proyek Reklamasi
Assistant Vice President Public Relations and General Affair PT Muara Wisesa Samudra, Pramono menyatakan sejak pemerintah melakukan moratorium dan menghentikan proyek reklamasi pada Mei 2016 hingga saat ini, proses pembangunan Pulau G berhenti secara total.

"Sebagai pengembang pulau G, PT Muara Wisesa Samudera (MWS) akan selalu taat dan patuh pada ketentuan pemerintah," janji Pramono saat dihubungi Media Indonesia, kemarin.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Sumarsono menyatakan akan melanjutkan pembahasan raperda reklamasi pada pertengahan 2017. Pembahasan dua raperda ini pun masuk ke Program Legislatif Daerah (Prolegda) 2017 setelah gagal disahkan pada 2016.

Ganjalan
Rencana pembahasan dua raperda tersebut diperkirakan tidak berjalan mulus. Tantangan dari kalangan DPRD DKI masih terus bergulir. Sejumlah anggota dewan tidak setuju pembahasan raperda reklamasi dilanjutkan dan memilih dibahas anggota dewan periode berikutnya.

Dalam menanggapi hal itu, Tuty mengatakan DPRD dan Pemrov DKI perlu duduk bersama. Ia menduga ada informasi yang tidak utuh yang diterima DPRD sehingga memengaruhi keputusan kesimpulan.

"Kita perlu duduk bersama. Kita cari tahu yang tidak disetujui dari sisi apanya. Mungkin ada informasi yang tidak utuh bisa menimbulkan kekurangan informasi sehingga memengaruhi pengambilan kesimpulan nantinya," ujar Tuty. (J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya