Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
POLISI membidik Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab atas dugaan penghasutan. Polisi membidiknya lantaran ucapan Rizieq yang menyebut mata uang NKRI telah memakai simbol palu arit yang merupakan lambang Partai Komunis Indonesia (PKI). Polisi pun kini tengah menunggu laporan resmi dari Bank Indonesia (BI).
"Begitu nanti pelaporan ada, kita akan lakukan tindakan. Setelah pemeriksaan saksi ahli BI, kami akan proses," kata Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan, kemarin (Kamis, 5/1).
Ditegaskannya, apa yang dilontarkan Rizieq dapat menimbulkan perpecahan bangsa. "Itu akan memberikan penghasutan kepada masyarakat, PKI ada di Indonesia. Tidak boleh seperti itu, tidak bisa bicara seperti itu. Bisa menimbulkan opini seolah-olah mata uang saat ini prokomunis," kata Iriawan.
Pihaknya pun sudah meminta keterangan kepada Bank Indonesia (BI) dan dipastikan pernyataan Rizieq tersebut tidak benar karena faktanya tidak ada lambang PKI dalam uang yang baru dikeluarkan BI pada 19 Desember 2016. "Itu memang logo BI yang memang sekarang berubah gambarnya," ucap Iriawan.
Pidato Rizieq Shihab soal uang cetakan baru tersebut saat ini sedang menjadi viral di media sosial. Pidato itu dipublikasikan akun Youtube Elang Jawa berjudul 'Palu Arit di Mata Uang Baru, Habib Rieziq Minta Presiden Jokowi dan DPR Bertanggung Jawab'.
Fitnah akun Facebook
Sebelumnya, menjelang tutup tahun, tepatnya 28 Desember, BI juga telah melaporkan sebuah akun media sosial Facebook yang dianggap telah menyebarkan fitnah terkait dengan pencetakan uang baru tersebut. Akun itu menyebut bukan Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) yang mencetak uang tersebut.
"BI secara resmi menyampaikan laporan terkait dengan pernyataan di sosial media mengenai pencetakan uang rupiah. Kami laporkan hari ini di Direktorat Pidana Khusus," kata Direktur Departemen Komunikasi BI Arbonas Hutabarat seusai menyambangi Kantor Bareskrim Polri, kala itu.
Menurut Arbonas, mencetak uang melalui Peruri merupakan mandat undang-undang. Karena itu, sambungnya, pelaporan tersebut merupakan laporan pencemaran nama baik dengan merujuk pada UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pelaporan itu diharapkan dapat mencegah semakin tersebarnya informasi yang tidak benar soal pencetakan uang rupiah tahun emisi 2016. Masyarakat pun diharapkan lebih bijak dan berhati-hati dalam menerima dan menyebarkannya di media sosial.
Arbonas sendiri enggan menyebutkan nama akun Facebook tersebut. "Kami menganggap ini sudah mencemarkan nama baik bahwa kami tidak melaksanakan UU."(Mal/J-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved