Hari Ini, Polda Metro Jaya Layani Pengurusan PNBP Hingga Malam

Ilham Wibowo
05/1/2017 13:01
Hari Ini, Polda Metro Jaya Layani Pengurusan PNBP Hingga Malam
(ANTARA)

KENAIKKAN tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku mulai Jumat (6/1) direspon warga dengan melakukan pembayaran lebih awal. Warga mendatangi Kantor Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya guna menikmati tarif lama.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ermayudi Sumarsono mengatakan pihaknya mengantisipasi kehadiran ribuan warga dengan menerjunkan personel satuan lalu lintas tambahan. Masyarakat, menurutnya, perlu mendapat pelayanan terbaik.

"Kita coba memberikan pelayanan dan pengamanan. Kita upayakan bekerja keras berikan yang terbaik," kata Ermayudi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (5/1)

Kehadiran personel tambahan itu juga untuk mengantisipasi bermunculan oknum yang sengaja memanfaatkan peluang itu. Petugas Satlantas akan dibantu dengan satuan Brimob.

"Kita terjunkan pengamanan dan penambahan petugas pemantau dari Brimob juga ada. Mudah-mudahan tidak ada kendalala," ujarnya.

Tidak hanya itu, mengantisipasi pembludakan masyarakat, Dilantas PMJ juga memperpanjang masa pelayanan yang biasanya selesai pukul 15.00 WIB. Ermayudi mengatakan, seluruh maayarakat yang telah terdaftar hari ini akan dilayani.

"Ini akan kita layani sampai selesai. Biasanya sampai jam tiga, mungkin hari ini akan sampai malam. Semua akan kita layani," ujarnya.

Mulai 6 Januari 2016, Pemerintah memberlakukan tarif baru penerbitan dan pengurusan STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Tarif penerbitan STNK roda dua dan tiga naik jadi Rp100 ribu, sebelumnya Rp50 ribu. Roda empat atau lebih naik dari Rp75 ribu jadi Rp200 ribu.

Melalui PP itu, biaya pengesahan STNK yang semula gratis, akan dikenakan Rp25 ribu (roda dua dan tiga) dan Rp50 (roda empat atau lebih).

Kenaikan cukup besar ada pada penerbitan BPKB. Roda dua dan tiga sebelumnya dibanderol Rp80 ribu. Pada PP baru jadi Rp225 ribu. Sedangkan penerbitan BPKB roda empat atau lebih menjadi Rp375 ribu dari sebelumnya Rp100 ribu.

Sementara, tarif Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk roda dua dan roda tiga dari Rp30 ribu menjadi Rp60 ribu. Sedangkan roda empat atau lebih dari Rp50 ribu menjadi Rp100 ribu.

Sejalan dengan itu, kenaikan tarif juga berlaku pada tarif Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan. Roda dua atau roda tiga dari Rp75 ribu menjadi Rp150 ribu. Kendaraan roda empat atau lebih dari Rp75 ribu menjadi Rp250 ribu. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya